Internationalmedia.co.id – News – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, baru-baru ini menyerukan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. Ia menegaskan, proses penyusunan regulasi krusial ini harus dilakukan dengan sangat cermat, melalui harmonisasi mendalam dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Langkah ini, menurut Bima Arya, esensial untuk memastikan RUU tersebut benar-benar menjadi penguat pembangunan wilayah kepulauan tanpa menciptakan tumpang tindih kewenangan atau pertentangan norma hukum.
"Pemerintah memandang perlu untuk menyelaraskan naskah akademis yang disampaikan DPD RI untuk diharmonisasikan," jelas Bima Arya dalam siaran pers yang diterima internationalmedia.co.id, Kamis (25/6/2026). Ia menambahkan, hal ini krusial "guna menghindari ketidaksesuaian norma pengaturan yang bertentangan dengan prinsip hukum internasional dan sistem ketatanegaraan NKRI." Pernyataan tersebut disampaikan Bima Arya dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan bersama Pemerintah dan DPD RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

Bima Arya menggarisbawahi bahwa pembahasan RUU ini tak bisa dilepaskan dari kerangka regulasi yang selama ini mengatur tata kelola pemerintahan daerah, wilayah pesisir, dan ruang kelautan nasional. Oleh karena itu, proses penyusunan naskah akademik wajib mempertimbangkan berbagai ketentuan yang telah berlaku, demi terciptanya sinkronisasi kebijakan yang utuh dan berkelanjutan. Beberapa regulasi kunci yang menjadi fokus harmonisasi antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Di sisi lain, Bima Arya juga menegaskan bahwa pemerintah sangat memahami berbagai tantangan unik yang dihadapi daerah berciri kepulauan. Tantangan tersebut meliputi isu konektivitas antar pulau, penyediaan pelayanan publik yang merata, hingga optimalisasi potensi ekonomi berbasis kelautan yang melimpah. "Kami sangat memahami kebutuhan daerah provinsi yang berciri kepulauan untuk dapat memaksimalkan dan mengoptimalkan potensi di daerahnya dalam rangka membangun serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya. Oleh karena itu, pemerintah selama ini terus memberikan dukungan melalui berbagai instrumen kebijakan dan pendanaan pembangunan.
Menurut Bima Arya, penguatan regulasi bagi daerah kepulauan harus diarahkan untuk mempercepat pembangunan sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat yang bermukim di wilayah-wilayah dengan ciri geografis khusus tersebut. Ia berharap, proses pembahasan RUU ini mampu menghasilkan formulasi kebijakan yang selaras dengan kebutuhan daerah dan kepentingan nasional. Lebih lanjut, Bima Arya turut menyampaikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif DPD RI dalam mengusulkan RUU Daerah Kepulauan, berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang membawa manfaat signifikan bagi pembangunan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
Rapat kerja penting tersebut turut dihadiri oleh jajaran Pimpinan dan Anggota Pansus DPR RI RUU Daerah Kepulauan yang diketuai oleh Mercy Chriesty Barends, Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam beserta para wakilnya. Hadir pula Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, serta perwakilan pejabat tinggi dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PPN/Bappenas, dan juga Kementerian Sekretariat Negara.
