Sebuah kasus pencurian mobil yang mengejutkan warga di kawasan Pinang, Kota Tangerang, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Pelaku, yang tak lain adalah tetangga korban sendiri, menggunakan modus penyamaran unik sebagai wanita berjilbab untuk melancarkan aksinya. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, penangkapan ini terjadi kurang dari 24 jam setelah laporan kehilangan diterima, menunjukkan efektivitas kerja sama antara masyarakat dan aparat.
Kombes Raden Muhammad Jauhari, Kepala Polres Metro Tangerang Kota, mengungkapkan bahwa penyamaran ini menjadi kunci modus operandi pelaku. Ia menjelaskan, "Pelaku sengaja mengenakan pakaian perempuan dan hijab agar tidak mudah dikenali saat melancarkan aksinya mengambil kendaraan milik korban," dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (25/6/2026).

Kasus ini bermula ketika Topan, seorang warga Pinang, melaporkan kehilangan mobil Hyundai Stargazer Prime miliknya melalui call center Polri 110 pada Rabu (24/6). Kendaraan yang terparkir di kediamannya itu tiba-tiba lenyap tanpa jejak.
Menanggapi laporan tersebut, polisi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Petunjuk krusial datang dari perangkat GPS (Global Positioning System) yang terpasang pada mobil korban, memungkinkan tim kepolisian melacak pergerakan kendaraan.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Pinang, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Renno, segera bergerak mengikuti titik koordinat GPS yang mengarah ke sebuah ruko di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, polisi bersama korban berhasil menemukan mobil Hyundai Stargazer Prime warna putih tahun 2023 yang dilaporkan hilang.
Pelaku utama, MAN (36), ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian saat hendak menjual mobil curian tersebut dengan modus Cash On Delivery (COD). Tak hanya itu, polisi juga meringkus AS (35), yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MAN mengakui bahwa ia mengambil kunci mobil yang tergantung di dalam rumah korban saat kondisi rumah sedang kosong. Setelah berhasil membawa kabur mobil, ia menjualnya kepada tersangka AS dengan harga Rp 35 juta.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Kombes Jauhari mengapresiasi kecepatan laporan masyarakat dan pemanfaatan teknologi GPS yang mempercepat pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau, serta mempertimbangkan pemasangan sistem keamanan tambahan seperti GPS. Lebih jauh, Jauhari mengingatkan warga agar tetap waspada terhadap segala bentuk tindak kriminalitas dan tidak ragu melapor melalui 110 jika menemukan kejahatan.
