Internationalmedia.co.id – News – Seorang pria berinisial AN (34) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat. Aksi bejat AN terhadap seorang bocah laki-laki berusia 13 tahun ini terbongkar setelah ia menggunakan modus meminjamkan telepon genggam.
Penetapan AN sebagai tersangka dikonfirmasi oleh Kasatres PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, pada Kamis lalu. Silfi menjelaskan bahwa laporan terkait kasus pencabulan ini telah diterima pihak kepolisian sejak bulan Juni, dan setelah melalui proses penyelidikan, AN resmi menjadi tersangka. "Untuk perkaranya sudah kami tetapkan yang bersangkutan atau pelaku sebagai tersangka," ujar Silfi.

AN (34) dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat 4 dan/atau Pasal 414 dan/atau Pasal 415 huruf B KUHP. Proses penyelidikan mendalam terhadap kasus ini masih terus berlanjut guna mengungkap seluruh fakta yang ada, tambah Silfi.
Menurut keterangan Entin Martini, pendamping korban, aksi bejat AN bermula ketika ia mengiming-imingi korban dengan meminjamkan handphone. Pelaku kemudian mengajak bocah tersebut ke tempat usahanya, di mana pelecehan seksual itu terjadi. "Gambarannya ini ada seorang pria dewasa mengiming-imingi itu pinjam HP dan diajak ke tempat usahanya. Di situ terjadi pelecehan," ungkap Entin.
Yang lebih mengejutkan, pelaku bahkan merekam aksi keji tersebut. Rekaman video itu kemudian dikirimkan AN kepada orang tua korban, menjadi bukti tak terbantahkan sekaligus kunci terungkapnya kasus ini. Entin menambahkan, korban sendiri tidak pernah menceritakan kejadian yang menimpanya. "Nggak ada sama sekali. Nggak ada, nggak ada cerita dan terbongkar pun itu karena chat dari pelaku gitu," tegas Entin, menyoroti betapa terkejutnya keluarga saat menerima rekaman tersebut.
