Internationalmedia.co.id – News – Roy Suryo dan dr Tifa, dua sosok yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, dijadwalkan akan menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada hari ini. Proses ini menandai fase krusial setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kedua tersangka telah dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu malam. "Update terakhir, tersangka Tifa dan Roy S telah dibawa dari RS Kramat Jati pada malam sebelumnya dan diinapkan di rutan PMJ," ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan.

Budi menambahkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jakarta Selatan direncanakan berlangsung pada pukul 09.00 WIB pagi ini. Saat ini, penyidik masih terus berkoordinasi untuk memastikan kelancaran proses pemindahan dan pelimpahan tersebut.
Penangkapan dan pelimpahan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari serangkaian proses penyidikan yang telah berjalan. Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (19/6) lalu, Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Budi menegaskan, seluruh alat bukti yang terkait dalam perkara ini juga telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan hukum. Ia memastikan bahwa setiap tahapan dalam proses penyidikan telah ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum. "Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Senada dengan pernyataan Budi, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin turut membenarkan pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat (19/6). Iman menjelaskan, pengamanan ini merupakan bagian integral dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Guna memastikan kelancaran proses pelimpahan ini, penyidik harus menjamin kehadiran dan keberadaan para tersangka. Selain itu, serangkaian pemeriksaan kesehatan, baik jasmani maupun rohani, akan dilakukan terhadap kedua tersangka. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tersangka dalam kondisi yang patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga akan melakukan konfirmasi terhadap Roy Suryo dan barang bukti yang dilimpahkan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti yang diserahkan sesuai dengan apa yang ditemukan selama proses penyidikan. "Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang yang berlaku," imbuh Iman.
Iman menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dan pemeriksaan, termasuk pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, selalu berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta standar operasional prosedur yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa KUHAP telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan. Oleh karena itu, pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur dalam KUHAP tersebut.
