Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tengah memfokuskan upaya signifikan untuk memperluas jaring pengaman sosial bagi para pekerja informal dan rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Internationalmedia.co.id – News mencatat, inisiatif ini bukan sekadar program, melainkan strategi konkret untuk menekan angka kemiskinan dan memastikan kesejahteraan masyarakat.
Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa KDM, menekankan betapa vitalnya program jaminan sosial ini. "Kisah-kisah nyata ini membuktikan bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) adalah pilar penting dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga, terutama saat menghadapi risiko kerja," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima internationalmedia.co.id. Ia mencontohkan, seorang pekerja bangunan yang wafat setelah kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medisnya ditanggung penuh, dan ahli warisnya menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Kasus lain yang tak kalah menyentuh adalah seorang bapak yang terlindas kontainer; biaya rumah sakit mencapai Rp 442 juta sepenuhnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, ditambah santunan Rp 1 juta per bulan selama masa pemulihan karena tidak bisa bekerja.

Pernyataan KDM tersebut disampaikan usai menghadiri acara ‘Apresiasi Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan’ yang digelar di Bale Gede Pakuan, Gedung Pakuan, Kota Bandung. Pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemprov Jabar secara simbolis menyerahkan manfaat kepada 1.515 peserta dengan total nilai mencapai Rp 49,3 miliar, sebuah angka yang menunjukkan skala dampak positif program ini.
Ke depan, Pemprov Jabar bertekad untuk terus menambah jumlah pekerja yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, disesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah. Upaya ini akan diperkuat melalui sinergi erat antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga ke tingkat pemerintah desa. KDM optimis, "Jika seluruh rakyat Jawa Barat yang tidak termasuk TNI, polisi, karyawan BUMN, ASN, atau karyawan perusahaan yang sudah memiliki asuransi ketenagakerjaan semuanya dilindungi, maka tidak akan ada lagi kemiskinan di Jawa Barat."
KDM secara spesifik menegaskan bahwa perluasan kepesertaan akan diarahkan pada sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya merasakan perlindungan Jamsostek. "Kalau BPJS Kesehatan sudah menjadi kewajiban Undang-undang. Yang belum menjadi kewajiban undang-undang kan BPJS Ketenagakerjaan," tegas KDM, menandaskan prioritas untuk "menggarap yang belum menjadi kewajiban undang-undang."
Dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Human Capital dan Umum Harjono Siswanto menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah progresif Pemprov Jabar dalam memperluas Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Menurut Harjono, program yang diinisiasi Jawa Barat ini layak menjadi percontohan bagi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia.
Harjono menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, guna memperluas perlindungan bagi pekerja rentan dan informal. Ini termasuk melalui dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah. "Kami optimistis praktik baik yang dilakukan Pemprov Jabar ini dapat direplikasi di berbagai daerah, sehingga semakin banyak pekerja Indonesia yang mendapatkan perlindungan Jamsostek," pungkas Harjono, menyuarakan harapan akan masa depan yang lebih terjamin bagi pekerja Indonesia.
