Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pemanggilan ini berpusat pada dugaan aliran dana dari PT Blueray (BR) kepada sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Bea Cukai, terkait kasus korupsi importasi yang tengah diselidiki.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang berlangsung Rabu pekan ini bertujuan untuk menggali detail mengenai dugaan pemberian uang tersebut. Menurut Budi, Iskandar memiliki peran sebagai kuasa non-litigasi PT Blueray, sehingga keterangannya dianggap krusial untuk memperkuat proses pembuktian yang sedang berjalan. Dugaan aliran uang ini sendiri juga telah terungkap dalam persidangan kasus serupa.

Sebelumnya, pada Jumat pekan lalu, Iskandar juga pernah diperiksa oleh KPK. Saat itu, penyidik fokus mendalami informasi mengenai dugaan upaya menghambat proses penyidikan dalam kasus di Ditjen Bea Cukai ini. Keterangan Iskandar diharapkan dapat membuka tabir lebih jauh mengenai pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Ditjen Bea Cukai, yang berujung pada penetapan enam tersangka. Dari operasi tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar.
Bukti yang berhasil disita KPK mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang: Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, dan 55 ribu yen. Selain itu, turut disita logam mulia seberat 2,5 kg (setara Rp 7,4 miliar), logam mulia seberat 2,8 kg (setara Rp 8,3 miliar), serta satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Saat ini, tiga individu dari pihak swasta, yang merupakan pimpinan PT Blueray Cargo, kini tengah menghadapi proses persidangan. Mereka adalah John Field selaku pimpinan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen. Ketiganya didakwa telah menyalurkan suap berupa uang tunai sebesar 61,3 miliar Dolar Singapura, serta memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar.
Tindakan para terdakwa tersebut, menurut Jaksa KPK, dijerat dengan Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum terus bergulir untuk mengungkap seluruh jaringan dan pertanggungjawaban dalam kasus korupsi importasi ini.
