Internationalmedia.co.id – News – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet), secara tegas menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN kini menjadi sebuah keharusan yang tak bisa ditawar. Langkah ini krusial untuk merespons dinamika dan kompleksitas tantangan ekonomi nasional yang terus berkembang.
Menurut Bamsoet, penguatan posisi KADIN sebagai representasi utama dunia usaha melalui landasan hukum yang lebih kokoh sangat vital. Tujuannya agar KADIN dapat berperan optimal sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.

Meski selama lebih dari empat dekade KADIN telah menjadi penghubung krusial antara pemerintah dan sektor swasta, perubahan lanskap ekonomi, pesatnya perkembangan teknologi digital, transformasi industri, dan ketatnya persaingan global kini mendesak adanya penguatan kelembagaan KADIN. Revisi regulasi ini dirancang agar lebih relevan dengan tuntutan zaman, sekaligus memberikan payung hukum yang kuat bagi seluruh spektrum pelaku usaha, dari startup digital inovatif hingga pedagang kecil, memastikan mereka terhubung langsung dengan arah kebijakan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI bersama perwakilan KADIN Indonesia di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (17/6/2026). Pertemuan penting ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Badan Legislasi DPR, termasuk Ketua Bob Hasan serta Wakil Ketua Martin Manurung, Iman Sukri, dan Sturman Panjaitan. Dari pihak KADIN Indonesia, hadir Ketua Umum Anindya Bakrie, didampingi sejumlah Wakil Ketua Umum Koordinator seperti James Riady, Azis
