Jakarta – Sebuah operasi senyap yang dilakukan Bareskrim Polri berhasil membekuk dua buronan kasus narkoba jaringan lintas negara Indonesia-Malaysia di Bengkalis, Riau. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan besar puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ketamin yang sempat menghebohkan. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, kedua individu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut, Indra Bayu dan Solihin, diciduk di lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis pada dini hari Selasa, 16 Juni 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan buronan dari pengungkapan kasus narkoba besar di Bengkalis pada 18 Mei 2026. Saat itu, keduanya berhasil melarikan diri ketika petugas hendak melakukan penangkapan, meninggalkan jejak penyelundupan narkotika dari Malaysia.

Proses penangkapan dimulai setelah tim penyelidik pada 15 Juni 2026 menerima informasi krusial mengenai keberadaan DPO atas nama Indra Bayu yang diduga kuat terlibat dalam penyelundupan narkotika tersebut. Menindaklanjuti petunjuk ini, Bareskrim segera melakukan pemantauan intensif. Sekitar pukul 00.05 WIB, tim memperoleh informasi bahwa Indra Bayu bersembunyi di kediaman orang tuanya di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Setelah melakukan profiling dan pengintaian di sekitar lokasi, tim berhasil mengamankan Indra Bayu pada pukul 02.30 WIB.
Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika atau barang terlarang lainnya pada Indra Bayu saat penangkapan, hasil pemeriksaan awal mengungkap peran Solihin. Indra Bayu memberikan keterangan penting mengenai keterlibatan Solihin sebagai perantara penyewaan speed boat yang digunakan dalam aksi penyelundupan narkotika pada Mei lalu. Berbekal informasi tersebut, tim Bareskrim bergerak cepat menuju kediaman Solihin dan berhasil mengamankannya sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan kedua DPO ini menegaskan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara yang dikendalikan oleh DPO lain bernama Atuk Ham, yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Brigjen Eko Hadi Santoso juga membeberkan kronologi penyelundupan berdasarkan pengakuan Indra Bayu. Ia mengaku bekerja sama dengan Erwin dan Nabil dalam kegiatan ilegal ini. Sekitar awal Mei 2026, Nabil mengajak Indra Bayu untuk mengambil 45 bungkus narkotika jenis sabu dari Malaysia. Untuk melancarkan aksinya, Indra Bayu kemudian meminta Solihin pada pertengahan Mei 2026 untuk mencarikan dan menyewakan speed boat. Solihin dijanjikan upah sebesar Rp 10.000.000 atas bantuannya tersebut.
Pada 15 Mei 2026, Solihin menginformasikan bahwa ia telah berhasil mendapatkan speed boat dengan total biaya Rp 30.500.000, yang mencakup biaya sewa dan upahnya. Keesokan harinya, Solihin menyerahkan speed boat tersebut kepada Indra Bayu dan Erwin di wilayah Sungai Muntai, Kabupaten Bengkalis.
Puncak aksi penyelundupan terjadi pada 17 Mei 2026, ketika Indra Bayu, Erwin, dan Nabil berangkat menuju Malaysia menggunakan speed boat sewaan tersebut. Setibanya di wilayah Batu Pahat, Sungai Panjang, Malaysia, ketiganya diperintahkan untuk menunggu dan bermalam di atas sampan hingga menerima arahan lebih lanjut. Sehari kemudian, mereka menerima dua kardus hitam berisi sekitar 64 kilogram narkotika dari seorang warga negara Malaysia berinisial WAN. Namun, saat memasuki perairan Indonesia, ketiganya panik melihat kapal patroli Bea Cukai mengejar. "Karena takut ditangkap, mereka memutuskan untuk menceburkan diri ke laut dan melarikan diri melalui kawasan hutan bakau, dengan meninggalkan speed boat beserta 2 (dua) kardus yang berisi narkotika," terang Brigjen Eko.
Sebelum penangkapan hari ini, Indra Bayu dan Solihin telah menjadi buronan utama dalam kasus narkoba dengan barang bukti fantastis: 48 kilogram sabu, 15 kilogram ketamin, dan 20.000 butir ekstasi yang berhasil disita. Saat ini, Bareskrim masih terus memburu empat DPO lainnya yang terlibat dalam jaringan ini, yaitu Erwin, Nabil, Atuk Ham (diduga pengendali utama), dan WN Malaysia berinisial WAN.
Brigjen Eko menegaskan bahwa dari hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti kasus narkotika ini, diperoleh estimasi total nilai ekonomi yang mencapai Rp 137.480.562.000. "Selain itu, diperkirakan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut sebanyak kurang lebih 314.466 jiwa," pungkasnya, menunjukkan dampak besar dari keberhasilan operasi ini.
