Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil tindakan tegas terhadap Helen’s Night Mart, sebuah tempat hiburan malam di wilayahnya. Penutupan sementara ini, yang menjadi sorotan publik, dilakukan setelah terungkapnya dugaan penyelenggaraan pesta gay dan ketiadaan izin resmi untuk penjualan minuman beralkohol, demikian diungkapkan Internationalmedia.co.id – News.
Konfirmasi mengenai pelanggaran ini datang langsung dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang yang berdialog dengan pihak manajemen Helen’s Night Mart. Pengelola tempat tersebut, dalam pernyataannya, mengakui adanya aktivitas yang disorot dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. "Kami sudah melakukan konfirmasi, dan pihak pengelola mengakui serta telah menyampaikan permohonan maaf. Oleh karena itu, penyelidikan sementara akan terus berjalan tanpa batas waktu yang ditentukan," terang Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, dalam laporannya kepada internationalmedia.co.id.

Aang menjelaskan lebih lanjut bahwa keputusan penutupan sementara ini didasari oleh landasan hukum yang kokoh, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023. Perda tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Keamanan, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. "Pasal 17 ayat 2 Perda tersebut secara eksplisit melarang perbuatan asusila di tempat umum, dan Helen’s Night Mart terbukti melanggar ketentuan ini," papar Aang. Ia menambahkan, pemeriksaan administratif juga mengungkap sejumlah ketidaklengkapan perizinan, termasuk ketiadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin penjualan minuman beralkohol.
Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, Aang menekankan bahwa pemerintah daerah sangat menyoroti potensi dampak jangka panjang yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas semacam ini. Kekhawatiran utama adalah risiko kesehatan masyarakat, khususnya penyebaran penyakit menular seksual yang dapat membahayakan warga Karawang.
