Sebuah insiden tragis mengguncang warga Jasinga, Kabupaten Bogor, ketika seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun berinisial MAS tewas mengenaskan setelah diserang sekelompok anjing pemburu babi hutan. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026, saat korban sedang asyik memancing. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, jasad korban ditemukan dalam kondisi tertelungkup di rerumputan, dengan luka serius di kepala.
Menurut keterangan awal dari pihak kepolisian, MAS sedang memancing bersama temannya di area yang berdekatan dengan lokasi perburuan babi hutan. Teman korban berhasil menyelamatkan diri dari serangan brutal anjing-anjing tersebut, namun MAS harus meregang nyawa. Rekaman video yang sempat viral menunjukkan kondisi korban yang tergeletak tak bernyawa sebelum dievakuasi oleh petugas gabungan kepolisian dan TNI.

Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi atau yang akrab disapa Jaro Ade, menyampaikan duka mendalam atas tragedi ini. "Duka ini adalah duka kita bersama. Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Bogor menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban," ujarnya pada Senin (8/6). Jaro Ade juga mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi keluarga korban, menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang lepas dari tanggung jawab atas kejadian yang sangat memilukan ini.
Investigasi awal oleh Polres Bogor mengungkap bahwa insiden terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Kapolsek Jasinga, AKP Agus Hidayat, menjelaskan bahwa informasi awal dari warga mengindikasikan korban digigit anjing pemburu. "Ini kan baru informasi awalnya, baru diduga. Setelah anggota cek ke lokasi, memang betul ada mayat anak kecil," kata Agus. Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Bogor Iptu Dwi Wiyanto menambahkan, dari hasil penyelidikan, ditemukan ada kegiatan perburuan babi dengan menggunakan anjing-anjing. Anjing-anjing inilah yang kemudian mengejar dan menyerang dua anak yang kebetulan berada di kawasan hutan, yang sedang melakukan aktivitas memancing.
Menindaklanjuti kasus ini, pihak kepolisian segera mengamankan Y, pemilik anjing buru yang diduga menjadi penyebab kematian MAS. "Sudah kita amankan, sekarang ada di polres, satu orang," terang AKP Agus Hidayat pada Senin (8/6). Y mengakui bahwa anjing miliknya lah yang menggigit korban hingga tewas. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian tersebut, termasuk sekitar 43 orang pemburu babi hutan yang beraktivitas di lokasi.
Tak hanya fokus pada penegakan hukum, Polres Bogor juga mengambil langkah antisipatif terhadap potensi penyebaran penyakit menular atau zoonosis. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyatakan, total 125 ekor hewan terkait kasus ini diamankan. "Dengan rincian 109 ekor dalam kondisi hidup dan diamankan, 4 ekor ditemukan mati, serta 12 ekor lainnya dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian," jelas Wikha pada Senin (8/6). Pihak kepolisian bersinergi dengan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bogor untuk melakukan observasi ketat, sterilisasi, dan pengujian rabies terhadap 109 anjing yang diisolasi guna memastikan ada atau tidaknya indikasi virus rabies.
Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta barang bukti, Polres Bogor meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Y sebagai tersangka. Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri menjelaskan, "Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas menggigit korban." Jejak darah korban ditemukan pada mulut anjing milik Y. Tersangka Y, warga Jakarta, dijerat Pasal 474 ayat 3 dan/atau Pasal 336 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana. "Iya simpelnya dianggap lalai. Jadi si pemilik anjing melepas dari jauh, jadi dia tidak mengikuti, sehingga tidak ada pengawasan dari si pemilik, anjingnya ini kemana. Itu makanya kita bilang lalai terkait masalah anjingnya ini tidak dijaga," imbuh Silfi. Y terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V, dan/atau penjara paling lama 5 bulan atau denda paling banyak kategori 2.
