Internationalmedia.co.id – News – Parlemen Israel baru-baru ini mengesahkan undang-undang kontroversial yang membuka jalan bagi penerapan hukuman mati terhadap warga Palestina yang divonis bersalah atas serangan mematikan. Keputusan ini sontak memicu gelombang kecaman dari Otoritas Palestina, yang menyebutnya sebagai "eskalasi berbahaya" dan upaya melegitimasi pembunuhan. Informasi ini dilansir oleh Al Jazeera pada Selasa (31/3/2026).
Melalui unggahan di platform X, Kementerian Luar Negeri Palestina yang berbasis di Ramallah menegaskan bahwa "Israel tidak memiliki kedaulatan atas tanah Palestina." Pernyataan tersebut melanjutkan, "Undang-undang ini sekali lagi menyingkap esensi sistem kolonial Israel, yang berupaya melegitimasi pembunuhan di luar hukum di bawah kedok legislatif."

Pengesahan rancangan undang-undang ini menandai kemenangan signifikan bagi kelompok sayap kanan Israel, yang telah gencar mendorong inisiatif tersebut. Bahkan, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu secara pribadi hadir di ruang sidang untuk memberikan suara ‘ya’. Undang-undang ini secara spesifik menetapkan hukuman gantung sebagai standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap warga Israel.
Meskipun fokus utamanya adalah warga Palestina, regulasi baru ini juga memberikan wewenang kepada pengadilan Israel untuk menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup kepada warga negaranya sendiri. Penting untuk dicatat bahwa undang-undang ini tidak berlaku surut, artinya hanya akan diterapkan pada kasus-kasus yang terjadi di masa mendatang.
Langkah legislatif ini telah menuai kecaman tajam dari berbagai kelompok hak asasi manusia, baik dari Israel maupun Palestina. Mereka berpendapat bahwa undang-undang ini bersifat diskriminatif, kejam, dan tidak akan efektif dalam mencegah serangan oleh penyerang Palestina. Diperkirakan, beleid ini akan menghadapi tantangan hukum serius di Mahkamah Agung Israel. Bahkan, sebuah kelompok hak asasi manusia terkemuka Israel telah mengumumkan pengajuan petisi ke Mahkamah Agung negara itu untuk menentang RUU yang disetujui anggota parlemen, yang mengizinkan eksekusi warga Palestina yang dihukum karena serangan teror mematikan.

