Internationalmedia.co.id – News – Parlemen Prancis baru saja mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang berpotensi mengubah lanskap digital bagi generasi muda. Aturan ini akan melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun untuk mengakses media sosial. Presiden Emmanuel Macron menyambutnya sebagai langkah fundamental dalam menjaga masa depan anak-anak Prancis dari dampak negatif dunia maya.
RUU kontroversial ini disetujui di majelis rendah parlemen Prancis dalam rapat yang digelar Senin (26/1) waktu setempat, dengan 120 suara mendukung berbanding 21 suara yang menolak. Kini, bola ada di tangan Senat, majelis tinggi Prancis, untuk persetujuan akhir sebelum resmi menjadi undang-undang.

Langkah ini menjadikan Prancis sebagai negara kedua yang mengambil tindakan drastis serupa, setelah Australia yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial pada bulan Desember lalu. RUU Prancis juga mencakup larangan penggunaan telepon seluler di sekolah menengah atas, memperluas cakupan perlindungan digital bagi remaja.
Seiring dengan pesatnya pertumbuhan media sosial, kekhawatiran global mengenai dampak waktu layar yang berlebihan terhadap perkembangan anak dan kontribusinya terhadap masalah kesehatan mental semakin memuncak. Presiden Macron dengan tegas menyatakan, "Emosi anak-anak dan remaja kita tidak untuk dijual atau dimanipulasi, baik oleh platform Amerika maupun algoritma Tiongkok."
Pihak berwenang menargetkan aturan ini dapat diberlakukan mulai awal tahun ajaran 2026 untuk akun media sosial baru. Mantan Perdana Menteri Gabriel Attal, yang memimpin partai Renaissance Macron di majelis rendah, berharap Senat dapat mengesahkan RUU ini pada pertengahan Februari, sehingga larangan tersebut bisa efektif mulai 1 September. Platform media sosial kemudian akan diberikan waktu hingga 31 Desember untuk menonaktifkan akun yang ada yang tidak mematuhi batasan usia.
Attal optimistis bahwa Prancis dapat menjadi pelopor di Eropa. "Kita bisa mengubah kehidupan kaum muda dan keluarga kita, dan mungkin juga mengubah nasib negara kita dalam hal kemerdekaan," ujarnya.
Lembaga pengawas kesehatan masyarakat Prancis, ANSES, bulan ini telah merilis laporan yang menyebutkan bahwa media sosial seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram memiliki beberapa dampak buruk pada remaja, khususnya perempuan. Risiko yang teridentifikasi meliputi perundungan siber dan paparan konten kekerasan. Undang-undang ini secara spesifik menyatakan bahwa "akses ke layanan jejaring sosial daring yang disediakan oleh platform daring dilarang bagi anak di bawah usia 15 tahun," namun mengecualikan ensiklopedia daring dan platform pendidikan.
Meski demikian, tidak semua pihak menyambut baik inisiatif ini. Arnaud Saint-Martin dari partai sayap kiri garis keras France Unbowed (LFI) mengkritik larangan tersebut sebagai "bentuk paternalisme digital" dan respons yang "terlalu sederhana" terhadap kompleksitas dampak teknologi. Pada Senin (26/1), sembilan asosiasi perlindungan anak juga mendesak para pembuat undang-undang untuk lebih "mempertanggungjawabkan platform" daripada sekadar "melarang" anak-anak dari media sosial.
(ygs/zap) – internationalmedia.co.id
