Internationalmedia.co.id – News – Teheran telah melancarkan hukuman mati terhadap seorang warganya yang dituduh menjadi agen mata-mata Israel. Pria tersebut didakwa atas tuduhan kolaborasi dengan rezim Tel Aviv, termasuk pengambilan foto-foto sensitif di lokasi militer dan keamanan Iran.
Pengumuman eksekusi ini disampaikan oleh kantor berita Mizan, yang berafiliasi dengan otoritas kehakiman Iran, pada Sabtu (20/12) waktu setempat. Mizan melaporkan bahwa Aghil Keshavarz, terpidana mata-mata rezim Zionis, telah menjalani hukuman mati. Keshavarz dinyatakan bersalah atas komunikasi dan kerja sama dengan Israel, serta pengambilan gambar situs militer dan keamanan. Keputusan ini diambil setelah diperkuat oleh Mahkamah Agung dan melalui seluruh prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Mizan, Keshavarz ditangkap antara bulan April dan Mei lalu di wilayah Urmia, barat laut Iran. Otoritas Teheran secara eksplisit menggambarkannya sebagai agen dari badan intelijen Israel, Mossad.
Namun, laporan terpisah dari kelompok Hak Asasi Manusia Iran (IHR) yang berbasis di Oslo, seperti dikutip Reuters, menyajikan perspektif berbeda. IHR menyatakan bahwa Keshavarz, seorang mahasiswa arsitektur berusia 27 tahun, dijatuhi hukuman mati atas tuduhan spionase untuk Israel "berdasarkan pengakuan yang diperoleh melalui penyiksaan."
Eksekusi ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan. Sejak konflik antara Iran dan Israel memanas pada bulan Juni lalu, Teheran telah bertekad untuk mempercepat proses peradilan bagi individu yang dicurigai berkolaborasi dengan Israel. Sejauh ini, otoritas Iran telah mengumumkan sejumlah penangkapan dan eksekusi terhadap setidaknya sepuluh orang yang dituduh bekerja sama dengan Mossad.
Iran, yang secara resmi tidak mengakui keberadaan Israel, telah lama menuduh Tel Aviv mendalangi operasi sabotase terhadap fasilitas nuklirnya serta bertanggung jawab atas pembunuhan para ilmuwan nuklir terkemuka.
Sebagai respons, pada bulan Oktober lalu, Teheran juga telah memperketat undang-undang terkait spionase. Hukuman bagi individu yang dituduh menjadi mata-mata Israel dan Amerika Serikat (AS) kini mencakup "penyitaan seluruh aset… dan pengenaan hukuman mati." Ini merupakan perubahan signifikan, mengingat undang-undang sebelumnya tidak secara spesifik menargetkan negara tertentu, dan hukuman mati tidak selalu menjadi konsekuensi wajib untuk tindakan spionase.
