Jakarta – Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Bareskrim Polri telah menetapkan 72 individu sebagai tersangka dalam serangkaian kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meresahkan di berbagai penjuru Indonesia. Dalam operasi penegakan hukum ini, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, mulai dari puluhan korek api hingga jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM), yang mengindikasikan adanya unsur kesengajaan.
Brigjen Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, dalam konferensi pers baru-baru ini menegaskan bahwa temuan 35 buah korek api menjadi bukti kuat adanya unsur kesengajaan. "Ini adalah alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan disebabkan faktor alam atau dampak dari panas El Nino," ujarnya, menepis argumen faktor alam sebagai penyebab utama.

Selain korek api, penyidik juga mengamankan dua botol plastik berisi solar, dua jeriken berkapasitas 10 liter yang juga berisi solar, dua botol plastik Pertalite, dan satu botol plastik minyak tanah. Irhamni menekankan bahwa bukti-bukti bahan bakar ini menjadi indikator valid kesengajaan para tersangka dalam melancarkan aksi pembakaran hutan. "Ini sangat jelas. Bukti kami secara valid menetapkan proses penyidikan dan menetapkan tersangka ini berdasarkan alat bukti secara profesional," tambahnya.
Daftar barang bukti yang disita semakin panjang dengan ditemukannya 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima sampel tanah, dua unit gergaji mesin (chainsaw), 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan sepasang sepatu bot. Brigjen Irhamni secara gamblang mengungkapkan motif di balik pembakaran masif ini. "Dari barang bukti yang disita oleh penyelidik dan penyidik, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan," terangnya. Ia menambahkan, di musim kemarau, pembakaran menjadi cara termudah untuk menyiapkan lahan yang nantinya akan ditanami kelapa sawit saat musim hujan tiba.
Total 72 tersangka ini tersebar di beberapa provinsi yang menjadi langganan karhutla, meliputi Kalimantan, Sumatera Selatan, dan Riau. Rincian penetapan tersangka berdasarkan wilayah adalah sebagai berikut:
- Polda Riau: 30 Laporan Polisi (LP), 35 tersangka.
- Polda Kalimantan Barat (Kalbar): 18 LP dari 2.282 titik api.
- Polda Sumatera Selatan (Sumsel): 15 LP dari 618 titik api, 17 tersangka.
- Polda Jambi: 17 LP dari 64 titik api, 8 tersangka.
- Polda Kalimantan Tengah (Kalteng): 8 LP dari 203 titik api, 11 tersangka.
- Polda Kalimantan Selatan (Kalsel): 3 LP dari 318 titik api, 2 tersangka.
- Polda Kalimantan Timur (Kaltim): 2 LP dari 243 titik api, 1 tersangka.
- Polda Aceh: 2 LP dari 71 titik api.
- Polda Kalimantan Utara (Kaltara): 2 LP dari 12 titik api.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku pembakaran lahan ilegal, menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas kejahatan yang merugikan banyak pihak.
