Internationalmedia.co.id – News – Pemerintah Indonesia tengah menyoroti serius dugaan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang direkrut menjadi tentara Rusia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pihaknya sedang memverifikasi informasi krusial ini. Kabar mengejutkan ini pertama kali diungkap oleh Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU).
FISU mengklaim telah mengantongi sejumlah dokumen yang mengindikasikan perekrutan delapan WNI tersebut ke dalam barisan militer Rusia. Nama-nama yang disebut antara lain Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim. Mereka diduga terpikat dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi, tugas non-tempur, janji percepatan kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial yang menggiurkan. Modus perekrutan ini disebut-sebut memanfaatkan daya tarik pekerjaan untuk menarik warga asing yang kemudian diarahkan ke dinas militer.

Menanggapi hal ini, Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan melihat persoalan dari dua sisi krusial. "Pertama, adalah perlindungan terhadap WNI yang mungkin menjadi korban penipuan atau eksploitasi. Kedua, mengenai konsekuensi hukum jika yang bersangkutan secara sadar dan tanpa izin Presiden bergabung dengan dinas militer negara asing," jelas Yusril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Ia menambahkan, jika terbukti ada WNI yang direkrut dengan modus penawaran pekerjaan namun kemudian diarahkan ke dinas militer di wilayah konflik, maka status mereka sebagai korban akan menjadi prioritas perlindungan pemerintah. Namun, di sisi lain, Indonesia memiliki aturan tegas. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia secara jelas mengatur potensi kehilangan kewarganegaraan bagi WNI yang masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
"Penerapan ketentuan ini harus didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi dan melalui prosedur hukum yang berlaku," tegas Yusril. Ia menekankan bahwa status kewarganegaraan tidak bisa ditentukan hanya dari informasi sepihak. Proses penelitian dan mekanisme administratif, termasuk Keputusan Menteri Hukum, wajib ditempuh sebelum keputusan kehilangan kewarganegaraan diambil. "Pemerintah akan bertindak berdasarkan fakta terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Kasus WNI yang bergabung dengan militer asing bukanlah hal baru bagi pemerintah. Sebelumnya, pemerintah telah menangani kasus Satria Arta Kumbara, mantan Marinir TNI AL yang bergabung dengan militer Rusia dan terlibat dalam perang Rusia-Ukraina. Ada pula kasus Muhammad Rio, mantan Brimob Polda Aceh yang diberitakan bergabung dengan militer Rusia. Pengalaman ini menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk menangani kasus delapan WNI ini dengan serius namun tetap berhati-hati.
Pemerintah juga akan menelusuri pola perekrutan yang digunakan. Jika terbukti ada jaringan yang sengaja menawarkan pekerjaan kepada WNI dengan tujuan tertentu tetapi kemudian mengarahkan mereka ke dinas militer asing, hal ini akan menjadi perhatian serius. Yusril juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama di negara atau wilayah yang sedang mengalami konflik bersenjata. "Jangan mudah tergiur tawaran penghasilan tinggi tanpa mengetahui jelas siapa pemberi kerja, apa pekerjaannya, dan di mana mereka akan ditempatkan. Apalagi kalau kemudian pekerjaan tersebut ternyata berkaitan dengan kegiatan militer atau konflik bersenjata," pesannya.
Kementerian Luar Negeri bersama kementerian dan lembaga terkait akan terus berkoordinasi untuk memastikan kebenaran informasi mengenai delapan WNI tersebut. "Negara berkepentingan melindungi warganya, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menegakkan hukum. Keduanya harus berjalan seiring," pungkas Yusril.
