Jakarta – Internationalmedia.co.id – News Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap tabir dua sindikat judi online (judol) berjejaring internasional yang terafiliasi dengan jaringan di Kamboja. Dalam pengungkapan ini, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra melontarkan imbauan serius kepada para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan ponsel anak-anak mereka, terutama setelah terungkapnya modus deposit menggunakan pulsa, sebuah celah yang sangat rentan menyasar anak-anak dan pelajar.
Brigjen Wira Satya, dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026), menegaskan kembali komitmen institusinya untuk memberantas praktik perjudian di Indonesia. Lebih lanjut, ia menyampaikan pesan moral yang mendalam kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih teliti dalam mengawasi perilaku dan interaksi digital anak-anak mereka.

Kemudahan akses melalui deposit pulsa inilah yang menjadi sorotan utama. Wira menjelaskan, "Dengan hasil pengungkapan kita di kasus pertama di mana judi ini bisa diakses dengan pulsa, maka tidak menutup kemungkinan anak-anak kita bisa terjerat atau mungkin bahkan bisa kecanduan dengan judi online." Kondisi ini meningkatkan risiko anak-anak terjerat, bahkan kecanduan, judi online karena kemudahan transaksi yang tidak memerlukan rekening bank.
Dalam kasus pertama yang berhasil diungkap, Bareskrim berhasil membekuk sembilan individu yang tergabung dalam sindikat internasional. Server situs judi ini diketahui berlokasi di Kamboja. Metode deposit pulsa yang mereka gunakan memungkinkan siapa saja, termasuk anak-anak yang belum memiliki akses ke perbankan, untuk terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Oleh karena itu, pengawasan orang tua tidak boleh hanya terbatas pada kuota internet, melainkan juga mencakup saldo pulsa pada gawai anak-anak. Bareskrim berharap, dengan pengawasan yang lebih cermat terhadap penggunaan pulsa, orang tua dapat membendung potensi penyalahgunaan pulsa sebagai sarana aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Selain kasus modus pulsa, internationalmedia.co.id mencatat Bareskrim juga melancarkan operasi penindakan serentak di tiga markas judi online yang berlokasi di wilayah Tangerang. Dalam operasi kedua tersebut, sebanyak 14 tersangka berhasil diamankan, menggarisbawahi keseriusan dan skala operasi pemberantasan judi online yang tengah digencarkan.
