Internationalmedia.co.id – News – Mantan konsultan teknologi informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, menghadapi vonis yang semakin berat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Merasa tidak puas dengan putusan tersebut, Ibam kemudian mengajukan banding.

Keputusan banding yang dibacakan pada Senin (31/8) di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, secara signifikan menambah beban hukuman Ibam. Selain penambahan satu tahun masa pidana, hakim banding juga membebankan kewajiban membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Jika denda Rp 500 juta tidak dibayar, akan diganti dengan 140 hari penjara. Sementara itu, jika uang pengganti Rp 5 miliar tidak dilunasi, harta benda Ibam akan disita dan dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro menjelaskan bahwa pemberatan vonis, khususnya penambahan uang pengganti, sejalan dengan tujuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya bertujuan menjatuhkan pidana badan pada pelaku, tetapi juga bertujuan mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi," tegas Catur.
Hakim menegaskan bahwa pidana tambahan uang pengganti merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya pemberantasan korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang tidak semata-mata ingin memberikan penderitaan, melainkan memastikan keuntungan yang diperoleh dari korupsi atau setiap kerugian yang timbul akibat tindak pidana tersebut dapat dipulihkan kembali kepada negara. Penilaian uang pengganti didasarkan pada hubungan kausal antara perbuatan terdakwa, manfaat ekonomi yang timbul, serta kontribusi nyata masing-masing pelaku terhadap kerugian negara.
Dalam kasus ini, kerugian negara akibat proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM disebut mencapai Rp 2,1 triliun. Majelis hakim banding sependapat dengan pengadilan tingkat pertama bahwa Ibam terbukti turut serta dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2020 dan 2021 di Kemendikbudristek.
Kasus ini juga menyeret beberapa nama lain dengan vonis yang bervariasi. Menurut internationalmedia.co.id, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih 4 tahun penjara, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah 4,5 tahun penjara.
