Internationalmedia.co.id – News – Seorang pria di Singapura harus merasakan dinginnya lantai penjara selama 12 minggu setelah kedapatan menggunakan dana hasil salah transfer untuk keperluan pribadi, termasuk staycation mewah. Mohamed Basheer Hanif Mohamed (27) divonis hukuman bui karena menolak mengembalikan uang sejumlah SGD 9.000, setara dengan sekitar Rp 118 juta, yang secara keliru masuk ke rekeningnya dari Universitas Teknologi Nanyang (NTU).
Peristiwa ini bermula pada 10 November 2023, ketika Universitas Teknologi Nanyang (NTU) secara tidak sengaja mengirimkan dana sebesar SGD 9.087,04 ke rekening bank POSB milik Basheer. Ironisnya, rekening tersebut sebelumnya dalam kondisi kosong. Basheer, yang menyadari adanya transfer tak terduga ini di hari yang sama, segera menarik seluruh uang tersebut dan menggunakannya untuk membiayai penginapan di hotel serta kebutuhan sehari-hari lainnya.

Menyadari kekeliruan tersebut, pihak NTU dan bank POSB berulang kali mencoba menghubungi Basheer. Namun, upaya mereka tidak membuahkan hasil. Pada tanggal 21 November 2023, seorang petugas keuangan NTU akhirnya berhasil mengirimkan email kepada Basheer mengenai transfer yang salah ini. Respons Basheer mengejutkan; ia mengklaim tidak mengetahui perihal dana tersebut, beralasan telah berhenti menggunakan rekening bank itu. Lebih lanjut, ia menolak memberikan informasi kontak terbarunya, seperti nomor ponsel dan alamat, bahkan meminta pihak NTU untuk tidak lagi menghubunginya. Dana tersebut pun tak pernah dikembalikan.
Dalam persidangan yang berlangsung melalui tautan video, Basheer hadir tanpa didampingi perwakilan hukum. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah ditahan sejak Oktober karena ketidakmampuannya membayar uang jaminan. Di hadapan hakim, Basheer juga menceritakan kondisi keuangannya yang sulit, di mana ia dan istrinya tinggal di sebuah flat sewaan. Dengan nada penyesalan, Basheer berjanji kepada hakim untuk tidak mengulangi perbuatannya setelah dibebaskan.
Sebuah momen menarik terjadi ketika hakim bertanya apakah ada perwakilan dari NTU yang hadir. Seorang wanita kemudian maju, namun belakangan terungkap bahwa ia adalah istri Basheer, bukan utusan dari universitas. Atas perbuatannya, Basheer didakwa dengan satu dakwaan penggelapan dana secara tidak jujur, sebuah pelanggaran yang di Singapura dapat diganjar hukuman penjara hingga dua tahun, denda, atau bahkan keduanya. Dilansir dari Channel News Asia, kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang tergoda untuk memanfaatkan dana yang bukan haknya.
