Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melontarkan desakan keras agar pelaku dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di pengungsian gempa Nusa Tenggara Timur (NTT) dihukum seberat-beratnya. KPAI juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis dan rehabilitasi medis segera bagi korban. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, pernyataan ini disampaikan Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, kepada awak media pada Selasa (8/9/2026).
Diyah menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku kejahatan ini harus terus berjalan tanpa kompromi. "Ya, kami tetap meminta proses hukum berjalan dan untuk anak agar segera mendapat pendampingan psikologis serta rehabilitasi medis," ujar Diyah, menekankan aspek pemulihan korban yang krusial.

KPAI sebelumnya telah berulang kali mengingatkan tentang kerentanan anak-anak di lokasi pengungsian bencana, khususnya terhadap kekerasan seksual. Menurut Diyah, kondisi darurat di pengungsian memerlukan perhatian ekstra terhadap kelompok rentan. "Sejak awal KPAI mengimbau adanya mitigasi terkait anak korban bencana di pengungsian yang rentan menjadi korban kekerasan seksual. Yang terpenting saat ini adalah pendampingan untuk anak korban, baik medis maupun psikologis," jelasnya lebih lanjut.
Lingkungan pengungsian, kata Diyah, seharusnya dilengkapi dengan sistem keamanan yang memadai untuk melindungi anak-anak. Selain itu, pengawasan ketat dari pihak keluarga juga menjadi kunci. "Kemudian untuk tempat pengungsian memang sudah seharusnya ada sistem keamanan. Proses hukum tetap harus ditegakkan karena ini termasuk kejahatan berat," tegasnya.
Perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak, harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan bencana. Diyah kembali menyerukan agar penegakan hukum terhadap pelaku tidak boleh diabaikan. "Yang terpenting sekarang adalah sistem pengamanan dari keluarga ataupun tempat pengungsian itu sendiri. Dalam kondisi bencana dan di pengungsian, ke depan sistem pengamanan perlindungan kelompok rentan menjadi salah satu prioritas yang tidak bisa diabaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan kasus pemerkosaan ini mencuat setelah seorang anak berusia 15 tahun yang mengungsi akibat gempa di NTT menjadi korban. Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, pada Minggu (6/9) telah mengonfirmasi bahwa pelaku telah diproses hukum. "Pelakunya sudah diproses hukum," kata Melki.
Melki menambahkan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Sikka serta pemantauan dari aktivis perempuan. "Dan korban sudah didampingi Pemkab Sikka dan aktivis perempuan," tambahnya, menunjukkan adanya respons cepat dari pemerintah daerah dan masyarakat sipil dalam menangani kasus yang memilukan ini.
