Internationalmedia.co.id – News – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) telah mengambil langkah proaktif untuk meringankan beban warga negara asing (WNA) yang terdampak oleh gangguan penerbangan akibat aktivitas erupsi gunung berapi. Kebijakan ini memastikan WNA yang mengalami pembatalan atau pengalihan jadwal penerbangan akan diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dan dibebaskan dari denda overstay.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan bahwa sanksi overstay tidak akan diberlakukan bagi WNA yang tertahan akibat kondisi alam yang tak terhindarkan. "Kami sangat memahami kesulitan dan ketidaknyamanan yang dihadapi para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum dan ketenangan. Proses pengurusan ITKT akan kami pastikan berjalan cepat, efisien, serta bebas biaya overstay, sehingga WNA dapat tetap tenang di Indonesia sampai jadwal penerbangan mereka kembali normal," jelas Hendarsam Marantoko dalam keterangan resminya pada Selasa (8/9/2026).

Sebelumnya, pada Senin (7/9/2026), Hendarsam bersama jajarannya telah melakukan pemantauan langsung di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ia menegaskan pentingnya menjaga legalitas keberadaan WNA di Indonesia sembari tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam situasi darurat bencana alam. Kebijakan ITKT dan pembebasan biaya overstay ini, lanjutnya, tidak hanya berlaku untuk kasus erupsi Gunung Anak Krakatau, melainkan juga untuk kondisi darurat lainnya yang mungkin terjadi.
Data yang dihimpun oleh internationalmedia.co.id – News dari Imigrasi menunjukkan bahwa antara tanggal 5 hingga 7 September 2026, total 520 penerbangan mengalami dampak signifikan. Angka ini mencakup 254 penerbangan kedatangan yang dibatalkan dan 266 penerbangan keberangkatan yang juga mengalami pembatalan. Secara keseluruhan, situasi ini telah mempengaruhi sekitar 86.760 penumpang.
Hingga laporan terakhir, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah menerima 26 permohonan ITKT dari WNA yang terdampak. Untuk mengoptimalkan pelayanan, kantor imigrasi tersebut bahkan telah menambah satu loket khusus ITKT, sehingga kini tersedia dua loket untuk memproses permohonan tersebut.
Selain di Soekarno-Hatta, beberapa kantor imigrasi lain di Indonesia juga telah menerbitkan ITKT. Tercatat lima permohonan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, empat di Jakarta Utara, masing-masing dua di Depok dan Jakarta Selatan, serta masing-masing satu permohonan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang.
Adapun mekanisme pelayanan keimigrasian bagi WNA yang terdampak erupsi telah diatur secara jelas. Kantor imigrasi yang berada di bawah TPI bandara keberangkatan WNA berwenang menerbitkan ITKT dengan masa berlaku maksimal 30 hari, yang dapat diperpanjang jika diperlukan. Penting untuk dicatat, biaya overstay tidak akan dikenakan bagi WNA yang tertunda atau batal penerbangannya karena alasan ini. Untuk mengajukan ITKT, WNA atau perwakilan maskapai hanya perlu melampirkan surat keterangan resmi dari otoritas penerbangan sipil, maskapai, atau otoritas bandara, beserta dokumen perjalanan dan visa atau izin tinggal yang dimiliki.
"Dalam situasi kedaruratan seperti sekarang, fungsi pelayanan kami menjadi prioritas utama, khususnya dalam membantu WNA yang menghadapi hambatan perjalanan agar mereka tetap memperoleh kepastian dan kemudahan layanan keimigrasian sesuai regulasi," tutup Dirjen Imigrasi. Hendarsam juga memastikan bahwa seluruh proses pelayanan akan tetap dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP) yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan keamanan imigrasi. Ia menegaskan komitmen Imigrasi untuk menyeimbangkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum dengan aspek pelayanan prima kepada seluruh masyarakat, termasuk WNA.
