Internationalmedia.co.id – Wali Kota Seoul, Oh Se Hoon, kini menghadapi dakwaan serius dari jaksa penuntut Korea Selatan atas dugaan pelanggaran undang-undang pendanaan politik. Tuduhan ini terkait dengan praktik ilegal pendanaan survei politik yang diduga dilakukannya menjelang pemilu sela tahun 2021.
Jaksa menuduh Oh, yang berasal dari Partai Kekuatan Rakyat, memerintahkan seorang pengusaha untuk menggelontorkan dana sebesar 33 juta Won dalam lima kali pembayaran guna membiayai jajak pendapat. Tindakan ini dianggap melanggar Undang-undang Dana Politik Korea Selatan. Jika terbukti bersalah, Oh terancam denda besar dan bahkan kehilangan hak untuk mencalonkan diri dalam pemilu mendatang.

Oh dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai "dakwaan yang tidak masuk akal dan direkayasa tanpa satu pun bukti kuat." Ia bersikeras bahwa penyelidikan ini bermotif politik dan yakin dakwaan tersebut akan digugurkan.
Nama Oh Se Hoon sendiri bukanlah sosok baru dalam politik Korea Selatan. Ia telah menjabat sebagai Wali Kota Seoul sebanyak empat kali dan sering disebut sebagai kandidat potensial untuk kursi presiden di masa depan. Dakwaan ini tentu menjadi pukulan telak bagi karir politiknya, terutama mengingat posisinya yang kuat dalam survei opini publik menjelang pemilu kepala daerah tahun depan.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal yang melibatkan tokoh-tokoh politik di Korea Selatan. Sejak deklarasi darurat militer singkat pada Desember tahun lalu, serangkaian investigasi kriminal telah diluncurkan terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol dan istrinya, Kim Keon Hee, atas dugaan intervensi pemilu melalui perantara. Internationalmedia.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.

