Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan putusan penting yang membatalkan serangkaian tarif global yang diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump. Keputusan ini, yang diumumkan pada Jumat (20/2), secara efektif melucuti salah satu instrumen utama Trump dalam memaksakan agenda ekonominya. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa Mahkamah Agung, dengan mayoritas konservatif, memutuskan enam banding tiga bahwa Trump telah melampaui wewenangnya.
Menurut putusan tersebut, Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) "tidak memberikan wewenang kepada Presiden untuk memberlakukan tarif." Trump, yang dikenal sering menggunakan tarif sebagai alat negosiasi dan tekanan, menerapkan kekuasaan ekonomi darurat ini secara belum pernah terjadi sebelumnya setelah kembali ke kursi kepresidenan tahun lalu. Ia memberlakukan bea masuk baru terhadap hampir semua mitra dagang AS.

Kebijakan ini mencakup tarif "timbal balik" untuk praktik perdagangan yang dianggap tidak adil oleh Washington, serta serangkaian bea masuk terpisah yang menargetkan mitra dagang utama seperti Meksiko, Kanada, dan Tiongkok. Tarif tersebut diberlakukan dengan alasan mengatasi aliran narkoba ilegal dan isu imigrasi.
Mahkamah Agung pada Jumat (20/2) secara tegas menyatakan bahwa "seandainya Kongres bermaksud untuk menyampaikan kekuasaan yang berbeda dan luar biasa untuk memberlakukan tarif" melalui IEEPA, "mereka akan melakukannya secara eksplisit, seperti yang secara konsisten dilakukan dalam undang-undang tarif lainnya." Ini menggarisbawahi pentingnya pemisahan kekuasaan dan batasan wewenang eksekutif.
Penting untuk dicatat bahwa putusan ini tidak memengaruhi bea masuk khusus sektor yang telah diberlakukan Trump secara terpisah, misalnya pada impor baja, aluminium, dan berbagai barang lainnya. Penyelidikan formal yang berpotensi mengarah pada lebih banyak tarif sektoral semacam itu juga masih dalam proses dan tidak terpengaruh oleh keputusan ini.
Keputusan Mahkamah Agung ini menguatkan temuan sebelumnya oleh pengadilan tingkat rendah. Pengadilan perdagangan tingkat rendah pada Mei lalu telah memutuskan bahwa Trump melampaui wewenangnya dengan pengenaan bea masuk menyeluruh dan telah memblokir sebagian besar di antaranya agar tidak berlaku. Namun, hasil tersebut sempat ditangguhkan karena pemerintah mengajukan banding, yang kini telah ditolak oleh Mahkamah Agung.

