Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026, kini menjadi sorotan tajam di kalangan pakar hukum dan publik. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa Hardjuno Wiwoho, seorang pengamat hukum dan pembangunan, menekankan pentingnya RUU ini memiliki "roh" atau jiwa pemberantasan korupsi yang kuat. Ia mengingatkan agar aturan krusial ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar tujuan utamanya.
Menurut Hardjuno, pengawasan yang ketat adalah kunci utama, mulai dari tahap pembentukan hingga implementasi RUU ini. Ia khawatir, tanpa pengawasan memadai, instrumen hukum yang kuat ini bisa bergeser menjadi alat kriminalisasi atau bahkan pemerasan terhadap masyarakat. "RUU ini wajib mencerminkan dimensi dan semangat pemberantasan korupsi, sejalan dengan komitmen yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Jangan sampai ada main-main lagi dengan RUU ini," tegas Hardjuno kepada wartawan pada Rabu (2/9/2026).

Cakupan RUU Perampasan Aset sendiri cukup luas, meliputi 13 jenis tindak pidana. Daftar ini mencakup kejahatan besar seperti korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, serta tindak pidana di sektor kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, hingga perdagangan orang. Hardjuno memandang perluasan cakupan ini sebagai langkah maju yang signifikan.
Namun demikian, ia mendesak agar perumusan pasal-pasal dilakukan dengan sangat cermat dan hati-hati. Hardjuno menekankan bahwa kewenangan perampasan aset, meskipun kuat, harus tetap dibatasi oleh prinsip due process of law serta mekanisme pengawasan yang transparan dan ketat. "Perampasan aset harus didasarkan pada pembuktian yang solid dan pengawasan yang akuntabel. Jangan sampai instrumen hukum ini dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penerapan aturan ini harus dilakukan secara non-diskriminatif, tanpa pandang bulu atau tebang pilih. Masyarakat kecil tidak boleh menjadi sasaran, sementara pelaku kejahatan besar justru lolos dari jerat hukum. Hardjuno berpandangan bahwa perluasan objek tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset semestinya diarahkan pada kejahatan kelas berat, terutama yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. "Batasan yang jelas soal skala kerugian dan jenis kejahatan justru akan memperkuat legitimasi RUU ini di mata publik," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI, melalui Ketua Komisi Habiburokhman, telah mengonfirmasi daftar 13 jenis tindak pidana yang akan masuk dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Daftar ini merupakan hasil riset mendalam, masukan dari berbagai ahli, serta perbandingan dengan regulasi serupa di sejumlah negara.
Berikut adalah 13 jenis tindak pidana yang dimaksud:
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana penyelundupan manusia
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Tindak pidana perdagangan orang.
