Monday, 06 May 2024

Search

Monday, 06 May 2024

Search

Residivis Narkotika Kembali Diciduk karena Kasus Penipuan Jual Beli Mobil

Residivis kasus narkoba , DSP, kembali tertangkap karena melakukan penipuan.

JAKARTA  – Residivis narkotika kembali diciduk aparat Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Tersangka DSP ditangkap karea melakukan penipua jual beli mobil.

Modus DSP dengan cara menjual mobil secara online di media sosial Facebook. Pelaku pun berhasil menggasak uang korbannya, AAS sebanyak Rp110 juta.

“Kami Satreskrim Polrestro Jaksel melaksanakan rilis ungkap perkara penipuan jual beli mobil secara online, peristiwa ini diawali adanya laporan polisi dari korban inisial AAS, 13 September 2023,” ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, kepada wartawan, Rabu (20/9).

Awalnya korban AAS melihat adanya iklan mobil yang dijual di salah satu akun medsos Facebook yang diunggah tersangka, DSP. Korban tertarik dengan mobil tersebut mengingat harganya pun murah.

“Korban lalu menghubungi nomor telpon di akun medsos tersebut dan menyatakan berminat tuk beli 1 unit mobil yang diiklankan, mobil Hilux warna hitam tahun 2010 yang pada iklan dihargai Rp135 juta, padahal secara pasaran harganya masih jauh di atas itu,” tuturnya.

Singkat cerita, kata dia, korban akhirnya tertipu sebanyak Rp110 juta dan melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke polisi. Pelaku yang diketahui seorang residivis kasus narkotika itu lantas berhasil diciduk polisi di Palembang, yang mana Polres Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Polres Palembang dalam membekuk DSP. “Pelaku pernah dihukum di Lapas narkotika sebelumnya. Pelaku dikenakan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 A UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” katanya. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media