Internationalmedia.co.id memberitakan, lebih dari 100 demonstran ditangkap di berbagai kota di Inggris menyusul aksi protes atas pelarangan kelompok aktivis Palestine Action. Penangkapan massal ini terjadi di London, Truro, Manchester, Bristol, dan Edinburgh. Aksi protes yang dilakukan para demonstran ini merupakan bentuk penolakan terhadap pelarangan tersebut yang dilakukan pemerintah Inggris sejak 5 Juli lalu.
Pemerintah Inggris menggunakan Undang-Undang Terorisme 2000 sebagai dasar pelarangan Palestine Action. Langkah ini diambil beberapa hari setelah para aktivis kelompok tersebut mengaku bertanggung jawab atas aksi vandalisme di sebuah pangkalan udara di Inggris selatan. Aksi tersebut mengakibatkan kerusakan dua pesawat senilai £7 juta (sekitar $9,55 juta). Empat orang telah didakwa terkait insiden tersebut dan saat ini masih ditahan.

Palestine Action sendiri mengecam keras pelarangan ini, menyebutnya sebagai serangan terhadap kebebasan berbicara. Keanggotaan atau dukungan terhadap kelompok ini kini merupakan tindak pidana yang dapat dihukum hingga 14 tahun penjara.
Di London, sekitar 55 demonstran ditangkap di Parliament Square, sementara delapan lainnya ditahan dalam aksi terpisah di kota yang sama. Di Truro, Cornwall, delapan orang juga ditangkap. Sementara itu, 18 orang ditangkap di Manchester dan 17 lainnya di Bristol. Aksi protes ini diorganisir oleh kelompok kampanye Defend Our Juries yang menyatakan demonstrasi tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap pelarangan Palestine Action. Para demonstran terlihat membawa poster bertuliskan "Saya menentang genosida. Saya mendukung Palestine Action." Penangkapan massal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kebebasan berekspresi di Inggris.