Internationalmedia.co.id – News – Jakarta, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak persidangan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji khusus tahun 2023-2024. Kali ini, perhatian publik tertuju pada deretan barang bukti sitaan yang tak lazim, mulai dari mobil mewah Range Rover, tas-tas branded, hingga set mainan LEGO Star Wars. Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 8 September 2026 ini menghadirkan empat terdakwa utama.
Para terdakwa yang menghadapi meja hijau adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Melalui layar proyektor di ruang sidang, jaksa KPK memamerkan foto-foto barang bukti yang berhasil disita. Selain dua unit mobil Range Rover yang mencolok, turut diperlihatkan kalung dan gelang emas putih bertakhtakan berlian, sejumlah tas mewah dari merek Fossil, Marc Jacobs, Kate Spade, Dior, dan Saint Laurent, serta yang paling menarik perhatian, set LEGO Star Wars. Sebuah rumah di Sentul juga masuk dalam daftar sitaan. Bukti-bukti ini disita dari saksi bernama Ridwan Kurniawan, mantan staf di Kasi Pendaftaran Kemenag periode 2012-2021.
Dalam kesaksiannya, Ridwan Kurniawan mengakui bahwa ia membelikan tas mewah hingga perhiasan berlian untuk istrinya. Ketika jaksa mencecar apakah uang yang digunakan bersumber dari "fee percepatan" yang diberikan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Ridwan tidak memberikan jawaban yang tegas. "Uang saya," jawab Ridwan singkat. Namun, saat jaksa kembali menanyakan keterkaitan dengan fee percepatan PIHK, Ridwan hanya menjawab, "Sepertinya, Pak," seperti dikutip dari laporan internationalmedia.co.id.
Sebelumnya, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas telah didakwa merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis, mencapai Rp 622.090.207.166,41 (lebih dari 622 miliar rupiah). Kerugian ini disebut jaksa sebagai akibat perbuatan Yaqut bersama-sama dengan Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Ismail Adham dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Persidangan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh fakta-fakta di balik skandal yang merugikan negara ini.
