Internationalmedia.co.id melaporkan, Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membuat keputusan kontroversial yang membatasi wewenang hakim federal dalam membatalkan kebijakan eksekutif. Keputusan ini disambut gembira oleh mantan Presiden Donald Trump yang menyebutnya sebagai "kemenangan besar".
Dalam putusan 6-3 yang diumumkan Jumat lalu, Mahkamah Agung menyatakan bahwa perintah pengadilan tingkat rendah yang bersifat nasional "kemungkinan besar melampaui kewenangan yang diberikan Kongres kepada pengadilan federal". Keputusan ini muncul dari upaya Trump untuk mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan keturunan. Perlu ditekankan bahwa Mahkamah Agung belum memutuskan konstitusionalitas kebijakan eksekutif Trump tersebut.

Trump sendiri langsung merespon putusan ini melalui Truth Social, platform media sosial miliknya. Ia menyatakan kemenangan telak dan secara tidak langsung menyindir isu kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.
Putusan ini menimbulkan perdebatan sengit terkait keseimbangan kekuasaan antara cabang eksekutif dan yudikatif di AS. Dampak jangka panjangnya terhadap kebijakan pemerintah dan proses hukum di negara tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut.
