Internationalmedia.co.id melaporkan hukuman kontroversial dari Iran. Dua pria dihukum potong tangan karena pencurian berulang. Bukan hanya pencurian, kedua pria yang disebut sebagai "pencuri profesional" ini juga terlibat berbagai pelanggaran hukum lainnya. Putusan pengadilan di Provinsi Isfahan ini telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung Iran.
Kepala pengadilan Isfahan, Asadollah Jafari, menyatakan kepada Mizan Online, situs berita yang dikelola otoritas peradilan Iran, bahwa hukuman tersebut dijatuhkan atas berbagai pelanggaran, termasuk pencurian, vandalisme, dan kekerasan fisik yang disengaja. Jafari menegaskan komitmen pengadilan untuk menindak tegas setiap kejahatan yang membahayakan keamanan publik. Hal ini sejalan dengan pernyataan Kepala Kepolisian Iran, Ahmad-Reza Radan, awal bulan ini, yang menjadikan penanggulangan pencurian dompet dan ponsel sebagai prioritas utama.

Hukuman potong tangan ini didasarkan pada hukum pidana berbasis syariat yang berlaku di Iran sejak revolusi 1979. Namun, langkah tegas ini menuai kecaman dari kelompok-kelompok HAM internasional yang menyebutnya sebagai hukuman kejam dan tidak manusiawi. Kritik serupa juga dilayangkan pada tingginya angka eksekusi mati di Iran. Laporan Iran Human Rights (IHR) dan Together Against the Death Penalty (ECPM) pada Februari lalu mencatat sedikitnya 975 eksekusi mati sepanjang tahun 2024, sebuah angka yang disebut sebagai "eskalasi mengerikan" oleh kelompok-kelompok HAM tersebut. Iran terus menjadi sorotan dunia terkait praktik penegakan hukumnya.