Sunday, 05 May 2024

Search

Sunday, 05 May 2024

Search

Polisi Tetapkan 11 Pemeran Film Porno di Jaksel Menjadi Tersangka

JAKARTA-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut kasus film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan, sebanyak 11 pemeran pria dan wanita kini resmi berstatus tersangka.

“Dari hasil gelar perkara dan fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka. Tersangka merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita,” ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/12).

Ade memerinci, 11 tersangka tersebut, yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), ALP alias AB, MS, dan SNA.

“Inisial 2 talent pria BP dan AFL, sedangkan 9 talent wanita mulai VV, PPL, ATM, MS, ZS, ALP, SNA, NL yang terakhir FCN atau S,” kata Ade Safri.

Ade melanjutkan, pihaknya telah mengirimkan berkas penetapan tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, para pemeran pria wanita tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka awal Januari 2024 mendatang.

“Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 januari 2024,” paparnya.

Para tersangka dijerat pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Menurut UU No 44 Tahun 2008 Pasal 8 menjelaskan, “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi”. tom

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media