Friday, 03 May 2024

Search

Friday, 03 May 2024

Search

Polisi Temukan Unsur Pidana Dalam Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara

JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana atas kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) yang meregang nyawa di sebuah kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan setelah melakukan gelar perkara ditemukan adanya unsur tindakan pidana tewasnya Dante.

“Hasil gelar perkara yang kami laksanakan, disimpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga tim penyidik sepakat meningkatkan status dari penyelidikan jadi penyidikan,” ucap Kombes Pol Wira Satya Triputra di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (7/2).

Selanjutnya, Polda Metro Jaya masih memeriksa sejumlah saksi. Hingga kini sudah ada 20 saksi yang telah diperiksa. Selain itu, Wira mengungkapkan pihaknya masih menunggu hasil ekshumasi dari bagian organ yang diambil dan sedang diperiksa laboratorium forensik di Sentul, Jawa Barat.

“Demikian juga terhadap, bukti digital berupa rekaman CCTV saat ini sudah dilakukan pemeriksaan digital forensik oleh Puslabfor Bareskrim Polri,” tambahnya.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa manajemen kolam renang, kekasih Tamara Tyasmara, dokter rumah sakit, dan saksi yang melihat peristiwa kejadian.

Saat ini polisi menetapkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati. Diberitakan sebelumnya, anak dari Tamara Tyasmara meninggal dunia diduga tenggelam di sebuah kolam renang yang berada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media