Wednesday, 08 May 2024

Search

Wednesday, 08 May 2024

Search

Polda Metro Jaya Kembali Limpahkan Berkas Firli Bahuri ke Kejati Jakarta

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan kembali berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Firli Bahuri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelimpahan berkas kembali ke Kejati DKI Jakarta ke JPU dilakukan setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk atau P19. Pelimpahan dilakukan 24 Januari 2024 pukul 13.50 WIB.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta,”ujar Ade Safri, Rabu (24/1).

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sempat menyebut pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo,” kata dia.

Diketahui selama proses pelengkapan, penyidik telah memanggil beberapa saksi diantaranya Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Lalu dua Mantan Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) Eks Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta; serta Eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

Kemudian, ada juga saksi lain yang diperiksa yakni; Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar; eks ajudan Firli, Kevin Egananta; dan mantan pengawal pribadi Firli, Hendra.

Sampai dengan data terbaru adalah Firli Bahuri yang telah diperiksa secara tunggal, pada Jumat (19/1) lalu. Dimana, selama pemeriksaan yang berlangsung tiga jam, Firli dicecar 13 pertanyaan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana yang menjeratnya.

Adapun tujuan pemeriksaan tersebut yakni untuk melengkapi berkas perkara yang dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sebagaimana dugaan pelanggaran Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media