Internationalmedia.co.id – Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, membuat gebrakan dengan berencana memangkas gaji dirinya dan para menteri kabinet. Langkah ini diumumkan dalam sidang parlemen dan menjadi sorotan publik.
Takaichi ingin merevisi undang-undang remunerasi pegawai negeri, dengan tujuan utama memotong gaji para anggota kabinet, termasuk dirinya sendiri. Rencana ini bukan sekadar wacana, pemerintah Jepang bahkan akan menggelar rapat menteri untuk mengonfirmasi penangguhan gaji tambahan bagi PM dan para menterinya. Gaji tambahan ini terpisah dari gaji mereka sebagai anggota parlemen.

Langkah ini dipandang sebagai wujud komitmen Takaichi terhadap reformasi dan menanggapi seruan lama untuk memotong gaji para menteri. Partai Inovasi Jepang, mitra koalisi Partai Demokrat Liberal yang menaungi Takaichi, juga mendukung reformasi untuk mengurangi hak istimewa anggota parlemen.
"Saya akan mengupayakan revisi undang-undang agar (para anggota kabinet) tidak menerima gaji yang melebihi gaji anggota parlemen," tegas Takaichi saat konferensi pers pelantikannya. Pemerintah Jepang mempertimbangkan untuk menyatakan dalam undang-undang bahwa gaji tambahan untuk PM dan menteri kabinet tidak akan diberikan "untuk sementara waktu".
Saat ini, anggota parlemen Jepang menerima gaji bulanan sekitar Rp 140 juta. PM Jepang menerima tambahan sekitar Rp 124,6 juta, dan menteri kabinet menerima tambahan sekitar Rp 52,9 juta. Namun, sebagai bagian dari reformasi administrasi dan fiskal, PM Jepang akan mengembalikan 30 persen dari gaji bulanannya, dan para menteri kabinet mengalami pemotongan gaji sebesar 20 persen.
Rencana ini menuai pujian, namun juga kritik. Pemimpin Partai Inovasi Jepang menyebutnya sebagai langkah "luar biasa". Namun, ada yang mempertanyakan gagasan pemotongan gaji saat pemerintah berupaya meningkatkan pendapatan rakyat. Pemimpin Partai Demokrat untuk Rakyat mengkritik rencana itu sebagai "simbol pola pikir deflasi".

