Internationalmedia.co.id – News – Sistem pemasyarakatan di Indonesia sedang mengalami transformasi signifikan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) gencar memberdayakan warga binaan melalui pelatihan kerja dan peningkatan keterampilan. Langkah ini, menurut Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Profesor Muhammad Mustofa, sejalan dengan teori ‘The Economics of Crime and Punishment’ yang menekankan efisiensi dan kemandirian ekonomi penjara. Demikian disampaikan Mustofa saat dihubungi internationalmedia.co.id pada Jumat (14/8/2026).
Profesor Mustofa menjelaskan, gagasan ini berakar dari pemikiran peraih Nobel Ekonomi, Gary S. Becker, yang memperkenalkan teori ‘The Economics of Crime and Punishment’. Becker berpendapat bahwa sistem pemenjaraan konvensional sangat tidak efisien dan memakan biaya yang jauh lebih besar ketimbang manfaatnya. Ia mencontohkan, biaya penanganan seorang pencuri motor, mulai dari penangkapan, penahanan, pemberian makan, proses peradilan, hingga eksekusi hukuman, bisa melampaui kerugian finansial akibat tindak kejahatan itu sendiri. Dari sudut pandang ekonomi, negara justru merugi.

Oleh karena itu, Becker menyarankan alternatif sanksi seperti denda atau kerja sosial. Mustofa menambahkan, teori rehabilitasi yang selama ini menjadi landasan pemasyarakatan di Indonesia dinilai sudah usang. Menurutnya, meta-analisis dari ratusan penelitian menunjukkan sedikit sekali bukti keberhasilan dalam memperbaiki perilaku narapidana melalui pendekatan rehabilitasi semata.
Menteri Imipas Agus Andrianto sendiri telah menjadikan Pulau Nusakambangan sebagai proyek percontohan. Di sana, warga binaan diberdayakan dalam sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hingga UMKM seperti konveksi dan produksi pupuk organik. Mustofa menegaskan pentingnya pemanfaatan lahan ‘tidur’ di lapas untuk memenuhi kebutuhan internal. "Penjara itu harus diarahkan bisa menghidupi dirinya sendiri, jangan membeli dari luar," ujarnya, menekankan potensi sumber daya manusia dan lahan yang ada.
Dalam sistem modern, Mustofa membayangkan penjara bukan sekadar tempat pengurungan dengan tembok tinggi, melainkan pusat aktivitas kerja industri. Narapidana akan disibukkan dengan pekerjaan, menerima imbalan (bukan UMR) yang dapat mengurangi niat untuk melarikan diri. "Industri ini jangan cuma sekadar kegiatan, tapi betul-betul kegiatan industri yang profesional," tegasnya. Keuntungan dari kegiatan industri ini, seperti di Singapura, akan dikembalikan untuk perbaikan sarana dan operasional penjara, menjadikannya mandiri secara finansial.
Namun, Mustofa mengingatkan bahwa Ditjenpas tidak bisa berjalan sendiri dalam mengelola industri di dalam lapas. Ia menyarankan kerja sama dengan entitas profesional di bidang bisnis, mencontoh model Singapura yang melibatkan pihak ketiga. "Yang mengelola harus yang ahli bisnis, bukan pegawai pemasyarakatan," katanya. Mustofa menyebut Danantara sebagai contoh lembaga yang bisa berperan sebagai investor dan pengelola, menyesuaikan investasi dengan potensi ekonomi di sekitar lapas.
Dengan demikian, paradigma ‘penjara adalah Hotel Prodeo’ harus diubah. Mustofa berharap, ke depan, narapidana ‘membayar’ masa tahanan mereka bukan dengan uang, melainkan dengan bekerja dan menghasilkan nilai ekonomi yang berkontribusi pada kemandirian dan perbaikan sistem pemasyarakatan secara keseluruhan, tanpa membebani keuangan negara.
