Sebuah kesaksian mengejutkan terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, pengusaha tembakau Martinus Suparman membeberkan bahwa dirinya pernah dihubungi oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) untuk dimintai uang sebesar Rp 30 juta. Pengakuan ini disampaikan Martinus saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Kemenkeu, pada Rabu (2/9/2026).
Martinus menjelaskan, permintaan dana tersebut disampaikan melalui sambungan telepon oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Bea Cukai bernama Salisa Asmoaji, yang juga dikenal dengan panggilan Ajos. Menurut Martinus, Ajos secara eksplisit meminta bantuan dana untuk ‘kawan-kawan’.

"Semacam kayak, ‘Mas, bisa bantu untuk kawan-kawan kah?’," ujar Martinus menirukan perkataan Ajos di persidangan.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Martinus mengaku awalnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 15 juta. Uang itu, yang dibungkus dalam amplop putih, diserahkan di Jakarta. Martinus menyebut, saat itu ia belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai tujuan pasti dana tersebut.
Tak berhenti di situ, Martinus mengungkapkan bahwa Ajos kembali menghubunginya untuk meminta bantuan dana tambahan. Martinus pun kembali menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta, melengkapi total permintaan menjadi Rp 30 juta.
Ketua majelis hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, mendalami alasan di balik pemberian uang tersebut. Martinus secara lugas mengakui bahwa keputusannya untuk memberikan uang didasari oleh faktor kedekatan personal. "Di satu sisi karena saya kenal dengan Ajos, lalu Ajos ada permintaan bantuan seperti itu maka saya berikan," ujar Martinus di hadapan majelis hakim, membenarkan bahwa pemberian itu karena adanya permintaan bantuan.
Selain soal permintaan dana, Martinus juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan keluh kesahnya terkait kondisi di lapangan kepada Ajos. Martinus menyebutkan, Ajos menjanjikan akan meneruskan keluhan-keluhan tersebut kepada pimpinan Bea Cukai.
Sebagai informasi, terdakwa Budiman Bayu Prasojo sendiri didakwa telah menerima gratifikasi dengan total nilai fantastis mencapai Rp 7,6 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) merinci, gratifikasi tersebut diterima dalam berbagai bentuk, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing. Kasus ini masih terus bergulir di meja hijau, menanti putusan akhir.
