Wednesday, 08 May 2024

Search

Wednesday, 08 May 2024

Search

Penetapan UMP DKI 2024 Mengacu pada Regulasi Turunan UU Cipta Kerja

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama Sekda, Joko Agus Setyono dan jajaran Pemprov DKI meninjau tiga lokasi kegiatan 'Bakti Kita Untuk Jakarta', yaitu Kali Segmen BNI City; Kali Duri, Jakarta Barat; Waduk Pluit, Jakarta Utara; dan PHB Menteng, Jakarta Selatan pada Minggu (19/11).

JAKARTA- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono tidak akan menggunakan hak diskresi dalam menetapkan upah minimum provinsi alias UMP DKI 2024. Dia memastikan bakal mengacu pada regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja. 

“Tahun lalu inisiasi dari Jakarta, sekarang sudah difasilitasi di PP (51/2023) ya kami ikuti PP,” kata Heru saat ditemui usai meninjau kegiatan Bakti Kita Untuk Jakarta di Kali Segmen BNI City, Jakarta Pusat, Minggu (19/11).

Sebelumnya, eks Gubernur DKI Anies Baswedan menggunakan hak diskresinya dalam menetapkan UMP DKI 2022. Awalnya, dia menetapkan UMP 2022 hanya naik Rp 37.749 atau 0,85 persen dari 2021 menjadi Rp 4.453.935,536. 

Dia lantas merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi Rp 225.667 atau 5,11 persen demi asas keadilan. Dengan begitu, UMP DKI 2022 ditetapkan senilai Rp 4.641.854.

Regulasi turunan UU Cipta Kerja yang dipakai Heru adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Merujuk dari regulasi tersebut, Heru menyebut, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengusulkan besaran UMP DKI 2024 dengan formulasi alfa 0,3. UMP DKI 2024 akan diatur dalam Keputusan Gubernur. 

Namun demikian, Heru Budi belum mau membeberkan besaran kenaikan upah tahun depan. 

“UMP sudah selesai sidang, proses administrasinya sedang dilalui, Kepala Dinas Tenaga Kerja melalui bu Asisten Perekonomian dan Keuangan akan membuat surat secara administrasi ke gubernur,” ucap eks Wali Kota Jakarta Utara itu.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan telah menggelar sidang pembahasan besaran UMP DKI 2024 pada Jumat, 17 November 2023. 

Sidang tersebut menghasilkan tiga rekomendasi untuk diajukan ke Heru. Berikut rinciannya.

1. Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 menggunakan formula yang diatur dalam PP 51/2023. Penghitungannya menggunakan formula alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI, sehingga UMP DKI 2024 sebesar Rp 5.043.068.

2. Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 naik 15 persen. Penghitungannya menggunakan formula inflasi DKI (1,89 persen) ditambah pertumbuhan ekonomi DKI (4,90 persen) dan indeks tertentu (8,15 persen), sehingga hasilnya Rp 5.637 068. 3. Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam PP 51/2023. Penghitungannya menggunakan alfa 0,30 dari pertumbuhan ekonomi DKI, sehingga UMP DKI 2024 sebesar Rp 5.067.381. ***

Prayan Purba

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media