Internationalmedia.co.id – News – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa DA, cucu dari komedian legendaris Betawi Mpok Nori, kini memasuki fase krusial. Terdakwa utama, seorang warga negara Irak bernama Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad, menghadapi tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan ini menandai semakin dekatnya akhir dari drama hukum yang menyita perhatian publik.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (10/9/2026), jaksa dengan tegas menyatakan keyakinannya bahwa terdakwa bersalah atas pembunuhan berencana terhadap korban DA di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel selama seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," demikian kutipan tuntutan jaksa yang diperoleh internationalmedia.co.id dari situs SIPP PN Jaktim pada Minggu (13/9/2026). Sidang selanjutnya akan beragendakan pembacaan pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa, yang dijadwalkan pada Kamis (17/9/2026).

Kecemburuan Berujung Maut
Berdasarkan dakwaan jaksa, insiden memilukan ini terjadi pada 20 Maret 2026. Motif di balik kejahatan keji tersebut diduga kuat adalah kecemburuan. Terdakwa, yang merupakan suami siri korban, menuduh DA memiliki hubungan dengan pria lain dan telah menjatuhkan talak tiga.
Dengan diliputi amarah, Fuad kemudian mendatangi kontrakan korban di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Ia datang tidak dengan tangan kosong, melainkan membawa sebilah pisau dan gagang kayu. Setelah berhasil masuk, terdakwa mengunci pintu kontrakan. Cekcok tak terhindarkan saat korban mempertanyakan kedatangan Fuad dan memintanya pergi. Namun, terdakwa menolak, bahkan memaksa korban untuk duduk di sampingnya.
Saat korban berteriak meminta tolong, terdakwa mengeluarkan pisau dan menempelkannya ke leher DA. Korban sempat melakukan perlawanan, namun upaya tersebut sia-sia. Terdakwa menyayat leher korban menggunakan pisau tersebut hingga menyebabkan kematian tragis.
Setelah melakukan aksinya, terdakwa segera melarikan diri. Ia sempat menemui istri pertamanya untuk menyerahkan sepeda motor, lalu melanjutkan pelariannya menggunakan bus menuju Sumatera. Namun, pelarian Fuad tidak berlangsung lama. Aparat kepolisian berhasil membekuknya di Tol Tangerang-Merak, mengakhiri upaya kaburnya dari jeratan hukum.
