Internationalmedia.co.id – Kabar mengejutkan datang dari Turki. Pengadilan di negara tersebut telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, beserta 36 pejabat senior lainnya. Langkah ini diambil atas tuduhan serius terkait genosida dan kejahatan kemanusiaan dalam konflik yang terjadi di Jalur Gaza.
Kantor Kejaksaan Istanbul, seperti dilansir AFP dan Anadolu Agency, mengumumkan bahwa perintah penangkapan ini menyasar para petinggi Israel, termasuk Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, Kepala Staf Umum militer Israel Letnan Jenderal Eyal Zamir, dan Komandan Angkatan Laut Israel David Saar Salama. Mereka dituduh melakukan "genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan" secara sistematis di Jalur Gaza.

Tuduhan ini mencakup serangan terhadap rumah sakit, termasuk Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina yang dibangun oleh Ankara dan dibom oleh militer Tel Aviv pada Maret lalu. Akibat konflik ini, ribuan orang, termasuk perempuan dan anak-anak, dilaporkan kehilangan nyawa, sementara ribuan lainnya terluka dan area pemukiman hancur.
"Berdasarkan bukti yang diperoleh, telah ditetapkan bahwa para pejabat negara Israel memikul tanggung jawab pidana atas tindakan sistematis ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’ dan ‘genosida’ yang dilakukan di Jalur Gaza," tegas Kantor Kejaksaan Istanbul dalam pernyataannya.
Meskipun mengakui bahwa para tersangka saat ini tidak berada di Turki, Kantor Kejaksaan Istanbul telah meminta dan mendapatkan surat perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Perdamaian Istanbul pada 7 November 2025.
Turki sendiri merupakan salah satu negara yang paling vokal mengkritik perang Israel di Jalur Gaza. Tahun lalu, Turki bergabung dengan gugatan yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ), yang menuduh Israel melakukan genosida.

