Sebuah keputusan penting telah diambil di Senayan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364, sebuah aset negara yang memiliki sejarah panjang. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa persetujuan ini dicapai dalam rapat paripurna DPR ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027, yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa, 8 September 2026.
Rapat paripurna yang krusial tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi oleh Wakil Ketua lainnya seperti Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Momen persetujuan terjadi setelah Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menyampaikan laporan hasil pembahasan Komisi I bersama Kementerian Pertahanan terkait rencana penjualan kapal tersebut. "Apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang-barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?" tanya Dasco, yang kemudian disambut serentak dengan jawaban "Setuju" dari para anggota dewan yang hadir.

Persetujuan di tingkat paripurna ini bukanlah tanpa pendahulu. Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah lebih dulu memberikan lampu hijau terhadap permohonan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI pada Kamis, 27 Agustus, di gedung DPR. Rapat penting tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
Kementerian Pertahanan (Kemhan) sendiri telah memberikan penjelasan komprehensif mengenai urgensi penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang. Menurut Wamenhan Donny Ermawan, kapal yang dibangun pada tahun 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia, ini pada masanya memiliki peran vital sebagai kapal latih dan mendukung pembinaan personel TNI Angkatan Laut. Namun, seiring berjalannya waktu, kondisi teknis dan usianya yang sudah tidak muda lagi membuat kapal tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas dan fungsi utama TNI AL. "Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih yang dibangun pada 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia. Kapal tersebut pada masanya memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan personel TNI Angkatan Laut," jelas Donny, seraya menambahkan bahwa kondisi saat ini tidak lagi memungkinkan kapal tersebut untuk beroperasi secara optimal.
