Penyelidikan kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan di Depok memasuki babak penting. Kepolisian menggelar rekonstruksi kejadian di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipayung, Kota Depok, Selasa (11/8/2026). Tersangka utama, Saepul (26), turut dihadirkan dalam adegan reka ulang tersebut. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa kehadiran Saepul menjadi fokus utama dalam upaya mengungkap detail kejahatan terhadap korban berinisial K (51).
Dari pantauan langsung internationalmedia.co.id di lokasi kejadian, Cipayung Jaya, Saepul terlihat mengenakan seragam tahanan berwarna oranye khas kepolisian. Tangannya terikat dengan kabel ties, menunjukkan pengamanan ketat selama proses rekonstruksi berlangsung. Area sekitar kontrakan telah dipasangi garis polisi untuk menjaga sterilitas tempat kejadian perkara dari kerumunan warga yang penasaran. Sebagian besar adegan reka ulang dipusatkan di lantai dua rumah kontrakan tersebut, dengan proses yang masih berlangsung hingga pukul 11.49 WIB.

Sebelumnya, Saepul (26) telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di rumah kontrakan yang sama. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana. Hal ini disampaikan oleh Katimsus 2 Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono, dalam keterangannya pada Minggu (9/8) lalu.
Menurut Ipda Breggy, Saepul dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak main-main, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup, mengingat beratnya tindak pidana yang dilakukan.
