Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat keputusan penting yang berimplikasi luas terhadap penggunaan lambang negara, Garuda Pancasila. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, MK secara resmi menghapus pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang mengancam denda bagi penggunaan lambang negara di luar ketentuan undang-undang. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan nomor 27/PUU-XXIV/2026 di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/8/2026).
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Mengadili: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; Menyatakan Pasal 237 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat." Penghapusan ini berarti ancaman pidana denda Kategori II yang sebelumnya diatur dalam pasal tersebut, khususnya terkait penggunaan lambang negara untuk keperluan yang tidak diatur dalam undang-undang, kini tidak lagi berlaku.

Pasal 237 huruf c UU 1/2023 sebelumnya berbunyi, "menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang." Norma ini menjadi sorotan karena dianggap membatasi ekspresi masyarakat dan, yang lebih krusial, memiliki substansi yang sama persis dengan Pasal 57 huruf d UU 24/2009. Pasal 57 huruf d UU 24/2009 sendiri telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK melalui Putusan Nomor 4/PUU-X/2012.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan di balik keputusan ini. "Jika dicermati secara saksama, substansi norma yang termuat dalam norma Pasal 57 huruf d UU 24/2009 yang telah dinyatakan inkonstitusional tersebut telah ternyata digunakan kembali untuk merumuskan norma pasal 237 huruf c UU 1/2023 sekalipun tanpa menggunakan kata ‘ini’," terang Enny. Menurut MK, pengulangan norma yang sudah pernah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 ini menjadikan Pasal 237 huruf c UU 1/2023 juga inkonstitusional.
MK juga menyoroti fakta bahwa penggunaan lambang negara, seperti Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, telah menjadi bagian tak terpisahkan dari berbagai aktivitas masyarakat. Lambang-lambang ini lazim disematkan pada penutup kepala, dijadikan monumen atau tugu, digambarkan pada pakaian, hingga menjadi bagian dari seragam siswa sekolah. Penggunaan-penggunaan semacam ini, yang seringkali bersifat ekspresif dan tidak termasuk dalam kategori wajib atau yang secara spesifik diizinkan oleh undang-undang, kini tidak lagi terancam sanksi denda. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan ruang lebih luas bagi masyarakat dalam berekspresi dengan menghormati lambang negara.
