Internationalmedia.co.id Pengadilan Bangladesh menjatuhkan vonis hukuman mati secara in-absentia kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Vonis ini terkait perannya dalam aksi kekerasan yang menewaskan ribuan orang saat unjuk rasa besar-besaran pada tahun 2024.
Sidang yang digelar di Dhaka ini, menjatuhkan hukuman mati atas tiga dakwaan, termasuk penghasutan, perintah pembunuhan, dan pembiaran terjadinya kekejaman. Hakim Golam Mortuza Mozumder menyatakan bahwa Hasina bersalah karena berusaha mempertahankan kekuasaan dengan cara yang brutal.

Menurut jaksa, Hasina yang kini buron di India, bertanggung jawab atas kematian sekitar 1.400 orang dalam bentrokan selama unjuk rasa mahasiswa. Jaksa menuntut hukuman mati sebagai balasan atas ribuan nyawa yang hilang.
"Untuk satu pembunuhan, satu hukuman mati adalah aturannya. Untuk 1.400 pembunuhan, dia seharusnya dihukum 1.400 kali," tegas ketua jaksa penuntut, Tajul Islam.
Selain Hasina, mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal juga dijatuhi hukuman mati, sementara mantan Kepala Kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamun mengaku bersalah dan ditahan.
Pemerintah Bangladesh mendesak India untuk segera mengekstradisi Hasina dan Kamal. Mereka menganggap perlindungan terhadap keduanya sebagai tindakan tidak bersahabat dan penghinaan terhadap keadilan.
Sementara itu, PBB menyesalkan vonis mati tersebut dan menekankan pentingnya proses hukum yang adil, terutama dalam persidangan in-absentia yang berujung pada hukuman mati. PBB juga menyerukan agar para korban mendapatkan pemulihan yang efektif.
Vonis ini menjadi babak baru dalam sejarah politik Bangladesh dan memicu perdebatan tentang keadilan, hak asasi manusia, dan pertanggungjawaban atas kejahatan masa lalu.

