Internationalmedia.co.id – News – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) baru saja merampungkan pemeriksaan maraton selama tujuh jam. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya. Pemeriksaan ini berlangsung intensif dengan 22 pertanyaan diajukan penyidik.
Febrie terlihat keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.42 WIB. Mengenakan rompi tahanan khas, ia sempat melambaikan tangan ke arah awak media yang telah menunggunya sejak pagi. Namun, Febrie memilih bungkam seribu bahasa, langsung menuju mobil tahanan untuk kembali ke Rutan KPK, tempat ia dititipkan sebagai tahanan. Ia diketahui tiba di Kejagung sejak pukul 10.02 WIB.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan detail pemeriksaan kliennya. "Tadi proses pemeriksaan Pak FA sebagai tersangka terkait dengan penanganan kasus ASABRI dan Jiwasraya berjalan secara baik dan sudah selesai sore ini. Tadi ada 22 pertanyaan ya seingat saya," ujar Febri Diansyah kepada wartawan di lokasi.
Febri menjelaskan bahwa materi pertanyaan penyidik Tim 9 Kejagung kali ini lebih bersifat pendalaman dari keterangan yang sudah disampaikan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa mantan Jampidsus tersebut sangat kooperatif dalam menjawab setiap poin yang diajukan. "Pertanyaan lebih pada memperdalam apa yang sebelumnya pernah ditanya ya, di pemeriksaan sebagai tersangka yang pertama kali beberapa waktu yang lalu. Pada prinsipnya, beliau sudah menjawab apa yang ditanya dan tentu bersikap kooperatif," tambahnya.
Salah satu poin krusial yang didalami penyidik adalah dugaan hubungan Febrie dengan pengusaha bernama Tan Kian. Febri Diansyah secara tegas membantah adanya aliran dana dari pihak tersebut kepada kliennya. "Tentu ditanya terkait dengan Tan Kian ya. Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut," tegas Febri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung mengenai rincian materi penyidikan Febrie hari ini.
Sebagai informasi tambahan, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara. Kasus yang menjeratnya ini awalnya ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Ia pertama kali dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI, bersama dengan pengusaha Don Ritto.
Selain itu, Febrie juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU lain, menyusul temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka. Penyidikan lain yang masih berjalan terkait Febrie mencakup dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan insiden blackout.
