Monday, 06 May 2024

Search

Monday, 06 May 2024

Search

LPSK Sebut Nilai Restitusi Kasus Penganiayaan David Ozora Lebih Rp 100 M  

SLEMAN – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menaksir ganti rugi atau restitusi untuk Cristalino David Ozora yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy mencapai seratusan miliar rupiah. Restitusi itu dihitung atas kerugian materiil dan imateriil.

“Kita sudah lakukan penilaian dan nilainya ini sangat besar ya. (Lebih dari) Rp 100 M,” kata Hasto saat ditemui wartawan di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman, DIY, Rabu (14/6).

Dijelaskannya, angka itu diperoleh dari berbagai komponen perhitungan. Seperti biaya kesehatan dan pemulihan, kemudian potensi penurunan kualitas hidup korban, serta kerugian lainnya.

“Karena biaya kesehatan yang riil sudah dikeluarkan dan juga perhitungan potensi nanti ke depannya dan juga kerugian-kerugian lain. Yang banyak itu pemulihan medis ya. Karena ini kan gangguan medisnya serius benar dan berjangka panjang,” jelasnya.

Hasto lebih lanjut mngatakan, berkas perhitungan restitusi telah diserahkan ke pihak kejaksaan. Hanya saja, menurut Hasto masih ada persoalan untuk pembayaran restitusi dikarenakan aset Rafael Alun yang merupakan orang tua Mario Dandy disita.

Oleh karena itu, Hasto masih berkonsultasi dengan kejaksaan termasuk KPK untuk bisa mendapatkan aset yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.

“Sudah, sudah kita ajukan ke jaksa. Hanya ada persoalan itu begini, karena hartanya orang tua Dandy ini disita oleh negara, ini bagaimana ini, kita sedang konsultasikan itu dengan kejaksaan, dan juga dengan KPK. Paling tidak kita harus sisir mana harta yang bisa untuk restitusi ini,” katanya. Sebelumnya, ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, mengaku tak memikirkan soal ganti rugi atau restitusi untuk anaknya sebagai korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. Dia mengatakan tak ada ganti rugi sebanding untuk apa yang dialami anaknya.

Hal itu disampaikan Jonathan saat menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan David dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel, Selasa (13/6). Hakim kemudian bertanya kepada jaksa apakah sudah ada perhitungan restitusi dalam berkas perkara.

Jaksa mengatakan perhitungan restitusi itu sudah ada di berkas. Dalam sidang itu, Jonathan mengatakan tak ada nilai restitusi yang sebanding dengan apa yang terjadi pada anaknya. Jonathan mengatakan semua akan sebanding bila Mario Dandy diperlakukan sama, yakni dibuat koma seperti David.

“Karena bagi saya, tentang nilai dan lain-lain saya memang nggak, saya pikir nggak ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama, dibikin koma. Itu baru sebanding menurut saya. Tapi misalnya sudah ada perhitungan dari LPSK, ya saya sih ikut saja bagaimana prosesnya,” kata Jonathan.

Mario Dandy menganiaya David dengan cara memukul dan menendang di bagian kepala hingga David tak sadarkan diri. Jonathan menyebut David mengalami amnesia akibat penganiayaan itu. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media