Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyoroti dugaan kepemilikan mobil mewah jenis Pajero Sport oleh anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Kendaraan yang diduga kuat merupakan gratifikasi dari pihak swasta terkait pengerjaan proyek, terungkap didaftarkan atas nama seorang teman dekat Vinna, Rani Sorayya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik telah memanggil Rani Sorayya sebagai saksi dalam perkara ini. Fokus pemeriksaan adalah untuk menguak motif di balik penggunaan namanya untuk kepemilikan mobil yang diduga merupakan pemberian pengusaha kepada Vinna. "Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada saudari VLA, yang diatasnamakan saudari RS," terang Budi kepada wartawan. Rani sendiri diketahui memiliki kedekatan sebagai teman dari Vinna.

Tidak hanya Rani, penyidik KPK juga meminta keterangan dari Irwan Arifin, perwakilan sebuah showroom, guna menelusuri jejak pemesanan dan pembayaran mobil baru tersebut. Mobil Pajero Sport yang kini telah disita KPK sebagai barang bukti itu, diduga kuat diberikan oleh pengusaha bernama Eno Bowo Susilo (EBS) kepada Vinna.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong, Fikri, terkait suap proyek senilai Rp 1,7 miliar. Vinna Ledy sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Selain mobil, KPK juga telah menyita rumah dan menduga adanya aliran dana tunai dari pengusaha kepada Vinna, yang berkaitan erat dengan proyek-proyek di Kota Bengkulu.
"VLA didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu," tambah Budi. Keterangan dari para saksi, termasuk temuan dalam penggeledahan, akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi guna membantu penyidik mengkonstruksikan perkara ini secara utuh. Meskipun demikian, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan belum secara resmi mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baru ini.
