Wednesday, 08 May 2024

Search

Wednesday, 08 May 2024

Search

Kemendag Dorong Konsumen Cerdas dan Berdaya di Era Digital

Wamendag Jerry Sambuaga.

BEKASI – Kementerian  Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Pemberdayaan  KonsumenDirektorat  Jenderal  Perlindungan  Konsumendan  Tertib  Niaga (Ditjen PKTN) terus meningkatkan penyebarluasan   informasi   terkait   perlindungan   konsumen. Hal   ini   dilakukan   untuk mendorong konsumen cerdas dan berdaya di era digital.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam Pembinaan Perlindungan Konsumen “Cerdas di Era Digital” di Ruang  Serba  Guna Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Bekasi, Jawa Barat, Kamis.

“Kementerian   Perdagangan terus   melakukan penguatan   pemahaman   dan   pengetahuan   secara mendalam  tentang  perlindungan  konsumen melalui  pembinaan  perlindungan  konsumen. Pembinaan perlindungan konsumen ini diharapkan dapat mendorong konsumen cerdas dan berdaya di era digital. Konsumen cerdas dan berdaya adalah konsumen yang meminta kejelasan atas produk dan jasa yang dibeli, serta memahami dan dapat melindungi hak-haknya,” jelas Jerry dikutip dari lamam Kemendag, Jumat (19/1).

Pembinaan perlindungan  konsumenini dihadiri  100 peserta  yang  merupakan konsumen  akhir.Konsumen akhir adalah masyarakat yang membeli barang untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga, dan rumah tangga dengan tidak diperdagangkan kembali.

Wamendag Jerry mengungkapkan, perubahan pola aktivitas perdagangan berbasis digital berdampak pada perubahan pola perilaku konsumen dan pelaku usahasecara langsung. Perubahan pola perilaku konsumen  ini  harus  diimbangi dengan  kebijakan-kebijakanyang  dapat  melindungi  berbagai  aktivitas pola  perdagangan  baru. Keberlangsungan  kegiatan  ekonomi  bergantung  pada  kerjasama  antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah.

Jerry  menambahkan,  penerbitan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  80  Tahun  2019  tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah salah satu langkah pemerintah untukmelindungi konsumen dari berbagai  aktivitas  perdagangan  berbasis  digital. Di  dalam  peraturan  pemerintah tersebut, pelaku usaha harusmenyediakan layanan pengaduan konsumen.Selain itu, konsumen juga dapat  melaporkan  kerugian  transaksi  PMSE  kepada  Menteri  Perdagangandan  harus  ditindaklanjuti pelaku usaha.

“Jika  tidak  ditindaklanjuti,  pelaku  usaha  akan  masuk  ke  dalam  daftar  prioritas  pengawasan  Menteri Perdagangan yang   dapat   diakses publik. Kementerian   Perdagangan memastikan pelaku   usaha bertanggung jawab,” ujar  Jerry.

Kementerian   Perdagangan   mencatat,   terdapat   19.140   pengaduan   konsumen   dalam   transaksi perdagangan  di  niaga-el  sepanjang  2018—Juni  2023. Pengaduan  konsumen  terkait  dengan  pesanan tidak sesuai yang dijanjikan, pesanan belum sampai, hingga penipuan.

Jerry  menyatakan,  terdapat  beberapa  kiat  aman  dan  cerdas  dalam  berbelanja  daring. Pertama,  konsumen  harus  selalu  teliti  sebelum  membeli. Caranya,  memperhatikan deskripsi  produk dan membandingkan harga. Kedua, konsumen diimbau untuk membeli produk sesuai kebutuhan dan memilih toko daring yang terpecaya. Caranya, mengecek reputasi penjual, membaca ulasan pembeli, dan mengecek riwayat transaksi.

“Kiat aman dan cerdas dalam berbelanja daring selanjutnya adalah memilih sistem pembayaran yang aman  atau  menggunakan  rekening  bersama.  Konsumen  dapat  mengecek  rekening  tujuan  transaksi melalui cekrekening.id untuk menghindari penipuan,” tegas Jerry.

Kementerian  Perdagangan  menyediakan  berbagai  saluran  layanan  pengaduan  konsumen.  Konsumen dapat melakukan pengaduan dengan mengirimkan pesan WhatsAppdi 0853 1111 1010, mengirimkan surat    elektronik    melalui [email protected],    mengakses    situs    web    di simpktn.kemendag.go.id,   dan   telepon   melalui   (021)3441839.   Pengaduan   konsumen   juga   dapat dilakukan dengan bersurat maupun datang langsung ke Ditjen PKTN.

Jerry   menambahkan, perlindungan  konsumen membuat  kepastian berusaha  bagi  pelaku usaha. Produk barang dan jasa yangberedar di pasar Indonesia juga semakin berkualitas, berdaya saing, dan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).

“Pemerintah harus  terus  menggalakkan  pelaksanaan  kegiatan  perlindungan  konsumen.  Pelaksanaan dimulai   dari   pendidikan   usia   dini,   pembinaan   pelaku   usaha   untuk   pemenuhan   standar dan pengendalian  mutu,  pengawasan  barang  beredar,  pengukuran  dan  takaran  secara  tepat,  hingga memastikan  terselenggaranya  tertib  niaga  baik  di  pasar  maupun digerai  transaksi  perdagangan,” pungkas Jerry.***

Vitus DP

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media