Internationalmedia.co.id – Parlemen Israel membuat gebrakan kontroversial dengan meloloskan pembacaan pertama Rancangan Undang-Undang (RUU) hukuman mati yang menyasar warga Palestina yang dianggap sebagai teroris. Langkah ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk organisasi hak asasi manusia internasional.
RUU yang diusulkan oleh Menteri Keamanan Nasional sayap kanan, Itamar Ben-Gvir, ini disetujui dengan perolehan 39 suara berbanding 16 dari total 120 anggota Knesset pada Senin (10/11). Dukungan terhadap amandemen ini menandakan restu dari pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Menurut laporan The Times of Israel, RUU ini akan menjatuhkan hukuman mati kepada individu yang membunuh warga Israel dengan motif "rasis" dan bertujuan "merugikan Negara Israel serta kebangkitan kembali kaum Yahudi di tanahnya".

Kritik tajam bermunculan karena RUU ini secara eksklusif menyasar warga Palestina yang membunuh warga Israel, sementara kelompok garis keras Israel yang menyerang warga Palestina terbebas dari jeratan hukum yang sama. Amnesty International menjadi salah satu suara lantang yang menentang RUU ini.
"Tidak ada yang disembunyikan; mayoritas anggota Knesset Israel menyetujui dalam pembacaan pertama sebuah RUU yang secara efektif mengamanatkan pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati secara eksklusif kepada warga Palestina," tegas Erika Guevara Rosas, direktur senior Amnesty International. Ia menambahkan bahwa hukuman mati tidak boleh dijatuhkan dalam keadaan apa pun, apalagi dijadikan alat diskriminasi untuk pembunuhan, dominasi, dan penindasan yang disahkan negara.
Upaya serupa untuk mengajukan undang-undang ini telah gagal di masa lalu. RUU ini masih harus melewati pembacaan kedua dan ketiga sebelum resmi menjadi undang-undang. Seorang pejabat senior Amnesty menggambarkan tindakan parlemen Israel sebagai "langkah mundur yang berbahaya dan dramatis serta merupakan hasil dari impunitas yang berkelanjutan terhadap sistem apartheid Israel dan genosidanya di Gaza".
Sementara itu, Ben-Gvir menyambut baik hasil pemungutan suara tersebut dan menyatakan bahwa partainya, Jewish Power, sedang "menciptakan sejarah".
Menanggapi hal ini, Hamas mengecam RUU tersebut sebagai "wajah fasis yang buruk dari pendudukan Zionis yang brutal dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional". Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina juga mengecam RUU tersebut sebagai "bentuk baru eskalasi ekstremisme dan kriminalitas Israel terhadap rakyat Palestina".

