Jaringan penyelundupan emas ilegal yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal India berhasil dibongkar oleh Bareskrim Polri. Penangkapan ini mengungkap penampakan fantastis berupa tumpukan uang tunai dan kepingan menyerupai perak yang diduga kuat terkait dengan praktik ilegal tersebut. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, para pelaku diduga menyelundupkan emas ke Dubai.
Dalam rekaman video yang diterima internationalmedia.co.id pada Minggu (16/8/2026), terlihat jelas barang bukti yang diamankan. Ada gepokan uang tunai dalam jumlah besar, didominasi pecahan Rp 100 ribu, serta sejumlah dolar Amerika Serikat. Selain itu, puluhan keping residu hasil pengolahan emas yang bentuknya menyerupai perak juga turut disita, bersama dengan kepingan emas murni.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menjelaskan bahwa 18 keping residu pengolahan emas tersebut memiliki kualitas yang mendekati perak, dengan masing-masing keping berbobot 1 kilogram. "Ini residunya, mendekati silver ya, residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping kurang lebih 18 kilo berarti emas murninya yang sudah diselundupkan kan mungkin berapa puluh kali lipat," ujar Irhamni kepada internationalmedia.co.id, Minggu (16/8).
Selain residu, polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp 1,1 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar. Irhamni menambahkan, "Kami perlihatkan juga ini peralatan semua yang ada, ini untuk pengolahan mereka di lantai dua puluh delapan apartemen." Peralatan ini menjadi bukti kuat adanya aktivitas pengolahan emas ilegal di lokasi tersebut.
Terkait status kedua WNA India tersebut, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India. Koordinasi ini penting untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah para pelaku akan menjalani proses hukum dan penahanan di Indonesia, ataukah akan dideportasi. "Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dahulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Nanti kebijakannya seperti apa," jelas Irhamni.
Skala penyelundupan ini terbilang fantastis. Sebelumnya, Brigjen Moh Irhamni mengungkapkan bahwa kedua WNA India ini diperkirakan mampu menyelundupkan hingga 30 kilogram emas setiap harinya ke Dubai. "Kurang lebih satu hari sesuai informasi yang kami terima sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum itu kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari kurang lebih satu ton," kata Irhamni kepada internationalmedia.co.id, Minggu (16/8/2026).
Irhamni menambahkan, kedua pelaku telah berada di Indonesia selama dua bulan terakhir, menggunakan paspor yang diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan. Emas yang mereka selundupkan diduga kuat berasal dari hasil penambangan ilegal. "Jadi kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir patut diduga penjualannya atau trading-nya tidak dilaksanakan atau dilakukan di dalam negeri, akan tetapi banyak yang diselundupkan terutama oleh para penyelundup itu ke Dubai," pungkasnya.
Penangkapan terhadap dua WNA India ini dilakukan pada Minggu (16/8) dini hari di kawasan Jakarta Utara, mengakhiri sepak terjang mereka dalam bisnis ilegal yang merugikan negara.
