Sidang praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo kembali ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh kendala perjalanan hakim tunggal I Ketut Darpawan, yang penerbangannya menuju Jakarta terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa sang hakim terpaksa menempuh jalur darat dan laut demi dapat melanjutkan tugasnya.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardini, menjelaskan kepada wartawan pada Senin (7/9/2028) bahwa hakim tersebut berada dalam kondisi force majeure. "Hakim yang bersangkutan dalam keadaan force majeure akibat dampak erupsi yang menyebabkan semua penerbangan dibatalkan sejak kemarin pagi, sehingga tidak dapat kembali ke Jakarta tepat waktu seperti yang telah dijadwalkan," ujarnya.

Demi memenuhi tanggung jawabnya, Halida mengungkapkan bahwa Hakim Darpawan kini sedang menempuh perjalanan darat dan laut menuju Jakarta. "Mohon doanya untuk perjalanan darat dan laut yang lagi beliau jalani sejak kemarin, demi lancarnya semua persidangan yang menjadi tanggung jawab beliau," imbuhnya.
Sidang yang seharusnya digelar hari ini, Senin (7/9/2028), pukul 08.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memiliki agenda pemanggilan para pihak, baik pemohon maupun termohon.
Ini merupakan kali kelima Roy Suryo mengajukan upaya praperadilan. Sebelumnya, gugatan praperadilan pertamanya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dikabulkan sebagian. Namun, ia kemudian kalah dalam tiga praperadilan berikutnya. Praperadilan kelima ini sendiri terdaftar dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
