Internationalmedia.co.id – News – Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri baru-baru ini merilis hasil pemeriksaan terhadap sejumlah senjata yang ditemukan di sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Mayoritas senjata airsoft gun yang disita dilaporkan dalam kondisi rusak dan tidak utuh, menambah kompleksitas kasus yang kini dalam pendalaman pihak berwajib.
Pada Selasa (11/8/2026), Ipda Alpino De Tech, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, mengonfirmasi kepada awak media mengenai kondisi senjata yang rusak tersebut. "Senjata airsoft gun itu sudah kondisinya menurut Puslabfor sudah rusak, sudah tidak utuh," jelas Alpino. Untuk mendalami kasus ini, Puslabfor Polri menerjunkan dua tim khusus: satu untuk pengecekan DNA guna mengidentifikasi pihak yang memiliki akses ke ruangan, dan tim lainnya fokus pada pemeriksaan detail senjata.

Secara keseluruhan, 30 item terkait senjata disita dari tiga lokasi berbeda di lingkungan sekolah, yaitu ruangan mantan ketua yayasan, ruangan sekretaris, serta ruangan sarana dan prasarana. Item-item tersebut meliputi airsoft gun, amunisi, magasin airsoft gun, hingga suku cadang seperti sasaran tembak dan gagang senjata. Meskipun garis polisi di lokasi kini telah dilepas, pihak kepolisian masih terus melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Temuan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian penemuan sebelumnya yang terjadi pada 10-11 Juli 2026 dan kembali pada Rabu (5/8). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya mengklarifikasi bahwa dari total 996 pucuk senjata yang ditemukan, 995 di antaranya adalah senapan angin. Sementara itu, satu pucuk lainnya merupakan senjata api jenis Franchi SPA, SPAS-15 kaliber 12 GA, yang disebut-sebut milik pria berinisial DS, seorang direktur di PT Lokta Karya Perbakin.
Latar belakang penemuan senjata ini disinyalir kuat berakar dari konflik internal yang mendalam dalam kepengurusan yayasan sekolah. Sengketa antara kubu IWD, mantan ketua yayasan, dan kubu N, selaku pembina yayasan, disebut-sebut menjadi pemicu terungkapnya kasus yang menghebohkan ini.
Alhadid, kuasa hukum kubu N dan perwakilan dari eks ketua yayasan IWD, menyatakan keheranannya terhadap sikap pihak sekolah yang terkesan baru mengetahui keberadaan senjata tersebut. Menurutnya, kubu N sebetulnya sudah tahu dan bahkan ada izinnya. Ia menduga konflik ini berawal dari keputusan pembina N yang secara sepihak memberhentikan pembina lain pada April 2026.
Di sisi lain, Hermawanto, kuasa hukum pihak sekolah, mengakui adanya sengketa kepengurusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa konflik inilah yang membuka jalan bagi mereka untuk memberhentikan IWD sebagai ketua, dan akhirnya mendapatkan akses untuk membuka ruangannya. Saat itulah, selain ratusan senjata, juga ditemukan narkotika serta 30 cakram padat (CD) berisi konten pornografi. Hermawanto menegaskan, "Seandainya tidak ada sengketa, mungkin senjata-senjata itu masih tersimpan di sini."
