Kuala Lumpur – Internationalmedia.co.id – News – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, menghadapi babak baru dalam saga hukumnya terkait skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Pengadilan Tinggi telah menjatuhkan vonis hukuman total 165 tahun penjara, meskipun secara efektif ia hanya akan menjalani 15 tahun di balik jeruji besi, ditambah denda fantastis sebesar MYR 11,4 miliar, setara dengan sekitar Rp 47,4 triliun.
Berdasarkan laporan yang diterima Internationalmedia.co.id dari sumber terpercaya pada Senin (29/12/2025), vonis tersebut mencakup 25 dakwaan yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang. Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, serta 5 tahun untuk setiap 21 dakwaan pencucian uang. Namun, Hakim Collin Lawrence Sequerah memutuskan bahwa semua hukuman penjara tersebut akan dijalankan secara bersamaan, sehingga Najib hanya perlu menjalani total 15 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Najib juga diwajibkan membayar denda sebesar MYR 11,4 miliar. Tak hanya itu, Pengadilan juga memerintahkan pembayaran uang yang dapat dipulihkan senilai MYR 2,08 miliar (sekitar Rp 8,6 triliun) sesuai dengan Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Haram 2001. Jika gagal memenuhi kewajiban ini, mantan orang nomor satu di Malaysia itu terancam hukuman penjara tambahan selama 270 bulan, atau setara dengan 22,5 tahun.
Dalam keputusannya, Hakim Sequerah menjelaskan bahwa ia telah mempertimbangkan secara cermat semua faktor yang meringankan dari pihak pembela dan faktor pemberat dari penuntut. "Saya telah meninjau kasus-kasus yang relevan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, serta mempertimbangkan kepentingan publik dan prinsip pencegahan, termasuk lamanya masa jabatan terdakwa di pemerintahan," ujarnya. Pembacaan putusan yang maraton ini dimulai pukul 09.30 pagi waktu setempat dan baru berakhir pukul 21.00 malam, menandakan persidangan yang berlangsung selama kurang lebih 12 jam.
Hukuman penjara atas kasus 1MDB ini akan mulai berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahunnya dalam kasus SRC International Sdn Bhd. Sejak 23 Agustus 2022, Najib telah mendekam di Penjara Kajang setelah terbukti bersalah menggelapkan dana SRC International sebesar MYR 42 juta. Berdasarkan perhitungan Dewan Pengampunan, ia diperkirakan akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028, sebelum hukuman 1MDB ini dimulai.
Di sisi lain, tim pembela Najib berhasil mendapatkan pengembalian uang jaminan sebesar MYR 3,5 juta, setelah pihak penuntut tidak mengajukan keberatan. Pengacara utama Najib, Muhammad Shafee Abdullah, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum mengajukan permohonan penangguhan eksekusi atas vonis ini. Melalui sebuah pernyataan pasca-vonis, Najib Razak menyerukan kepada masyarakat Malaysia untuk tetap tenang dan tidak terpancing provokasi. Ia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum, sembari menyatakan keyakinannya pada proses peradilan negara.
Untuk memahami akar permasalahan ini, penting untuk menilik kembali kasus 1MDB. Dana investasi negara ini didirikan oleh Najib Razak pada tahun 2009 dengan tujuan mengelola kekayaan Malaysia melalui investasi strategis. Namun, pada tahun 2015, alarm bahaya mulai berbunyi ketika perusahaan tersebut gagal membayar utang sebesar USD 11 miliar kepada sejumlah bank dan pemilik obligasi, memicu kecurigaan publik dan penyelidikan lebih lanjut.
Pada Juli 2016, Departemen Kehakiman AS meluncurkan gugatan perdana, menuduh lebih dari USD 3,5 miliar (kemudian meningkat menjadi USD 4,5 miliar) telah dijarah dari 1MDB. Jaksa penuntut AS menduga ‘MO1’ – yang kemudian dikonfirmasi sebagai Najib Razak oleh pemerintah Malaysia sendiri – menerima sekitar USD 681 juta dari dana curian tersebut, meskipun sebagian besar di antaranya diklaim telah dikembalikan. Ironisnya, selama menjabat sebagai Perdana Menteri, Najib dibebaskan dari segala tuntutan oleh kepolisian Malaysia.
Namun, roda nasib berputar drastis setelah partainya secara mengejutkan kalah dalam pemilihan umum 2018. Segera setelah itu, serangkaian penggerebekan dilakukan di apartemen miliknya, menyita koleksi barang mewah dan uang tunai senilai USD 28,6 juta. Total 42 tuntutan dialamatkan kepadanya, meliputi dugaan korupsi, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan. Hingga kini, Najib Razak tetap bersikukuh menyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan tersebut.
